REDELONG - Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah membantah telah melakukan intervensi DPRK dalam melakukan proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2013-2018.
Keduanya menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada dua PNS yang telah dinyatakan lulus seleksi KIP, yaitu Sufianto M Si (Staf Sekretariat DPRK) dan Sunaryadi SE (Staf Sekretariat KIP Bener Meriah) yang juga adik kandung Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah, Riduansyah SE.
Pernyataan Bupati dan Wakil Bupati tersebut disampaikan Asisten III Setdakab Bener Meriah, Sayutiman SE, dalam siaran persnya kepada Serambi Sabtu (23/8), sekaligus untuk mengklarifikasi tudingan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Bener Meriah (AMPD-BM) dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pekan lalu di gedung DPRK setempat.
Sayutiman menjelaskan, Kepala Daerah Bener Meriah hanya menggunakan kewenanganya dalam menjalankan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan PP No 9 Tahun 2003, disebutkan bahwa penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS di kabupaten/kota dalam dan dari jabatan struktural Eselon IV ke bawah dan jabatan fungsional, bupati dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Eselon II.
Namun sampai saat ini, lanjutnya, Bupati belum pernah mendelegasikan wewenang kepada pejabat Eselon II dan jajarannya untuk memberikan izin kepada PNS untuk ikut dalam seleksi calon anggota KIP, baik di tingkat kabupaten maupun di luar kabupaten.
"Apabila ada izin atasan langsung, ini berarti bahwa pejabat yang memberi izin tersebut telah menyalahgunakan wewenangnya dan melanggar PP No 9 Tahun 2003 dan PP No 53 Tahun 2010. Untuk itu akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Sayutiman.
Lebih jauh dijelaskan, alasan Bupati Bener Meriah tidak memberikan izin kepada PNS untuk ikut seleksi calon anggota KIP, karena dua instansi tempat PNS tersebut bekerja masih kekurangan pegawai.
Pemkab, lanjut Sayutiman, siap melantik anggota KIP Bener Meriah bila telah ada SK KPU Pusat tentang Penetapan Anggota KIP, dan telah sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.(c35)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bupati Bener Meriah Bantah Intervensi Penjaringan Calon Anggota KIP
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/08/bupati-bener-meriah-bantah-intervensi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bupati Bener Meriah Bantah Intervensi Penjaringan Calon Anggota KIP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bupati Bener Meriah Bantah Intervensi Penjaringan Calon Anggota KIP
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar