MEULABOH - Aparat kepolisian di Aceh Barat memastikan pengguna senjata mainan bisa dipidana penjara apabila dalam penggunaannya menyebabkan orang lain celaka.
"Memang sejauh ini belum ada aturan atau undang-undang terhadap senjata mainan ini, namun apabila disalahgunakan atau menyebabkan orang lain cedera atau terluka, maka pelakunya bisa kita tangkap dan dipidana kurungan penjara," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Riyan Citra Yudha menjawab Serambi, Minggu (11/8) kemarin di Meulaboh.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan pihaknya di lapangan sejak beberapa hari terakhir di Aceh Barat atau wilayah lainnya, penggunaan senjata mainan oleh anak-anak sudah sangat memprihatinkan.
Meski belum ada laporan adanya korban jiwa atau luka parah, terang Iptu Riyan, namun sejauh ini pihak kepolisian terus melakukan pengawasan. Sehingga diharapkan hal-hal yang tak diinginkan tak lagi terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Iptu Riyan juga mengimbau kepada kalangan orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak masing-masing, dengan memberikan pemahaman atau pengertian bahwa penggunaan senjata mainan ketika lebaran atau hari lainnya sangat tidak baik, karena bisa menyebabkan kecelakaan atau cedera kepada orang lain.(edi)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kelalaian Pemakaian Senjata Mainan Bisa Dipenjara
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/08/kelalaian-pemakaian-senjata-mainan-bisa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kelalaian Pemakaian Senjata Mainan Bisa Dipenjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kelalaian Pemakaian Senjata Mainan Bisa Dipenjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar