Kapolda: Dua Petugas LLAJ Pelempar Bus Tetap Diproses

Written By Unknown on Jumat, 30 Agustus 2013 | 16.25

BANDA ACEH - Kapolda Aceh, Irjen Pol Herman Effendi menegaskan penyidik Polres Langsa tetap memproses hukum dua petugas Lalu-lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Langsa, Muksalmina dan Ardian Fauja. Keduanya diketahui melempar bus Anugrah, karena bus tak berhenti dan tak membayar retribusi di Pos Retribusi Terminal Terpadu Langsa (TTL), Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Baro, Jumat (23/8) subuh.

Kapolda mengatakan, meski perkara itu sudah berakhir damai dan kedua petugas tersebut sudah dihukum evaluasi dengan dipindahkan ke bagian lain oleh Kadishubkominfo Langsa, Supriyatno MAP, tetapi keduanya tetap diproses hukum pidana atas perbuatannya yang dapat mengancam jiwa orang banyak. "Masih dan tetap diproses di Mapolres Langsa," tegas Kapolda singkat ketika menjawab Serambi kemarin seusai mengikuti suatu acara di Kampus Unsyiah, Banda Aceh. 

Peristiwa pelemparan ini terjadi pada Jumat (23/8) subuh sekitar pukul 04.00 WIB, Bus Anugrah BL 7497 A dari Banda Aceh tujuan Medan melintas di depan Pos Retribusi TTL, Gampong Simpang Lhee. Dua petugas LLAJ menyetop Bus Anugrah meminta setoran wajib retribusi angkutan.

Karena bus tak berhenti, kedua petugas LLAJ, Muksalmina dan Ardian Fauja diduga terpancing emosi dan melempar bus yang sedang melaju di jalan nasional itu dengan batu. Lemparan batu mengenai bodi samping kanan bagian belakang bus sehingga membuat awak bus dan penumpang kaget.

Tak terima dengan perlakuan itu, sopir bus menghentikan laju kendaraan dan mundur ke depan pos retribusi. Perang mulut antara awak bus, termasuk sopir bus lainnya dengan petugas LLAJ tak terelakkan, kemudian penumpang dan warga setempat yang marah. Apalagi akhir-akhir ini marak pelemparan bus oleh anak-anak di lintasan timur Aceh, merusak fasilitas di kantor itu, seperti TV.

Beberapa hari kemudian, Kadishubkominfo Kota Langsa, Suriyatno menghukum kedua bawahannya itu, Muksalmina dan Ardian dengan memindahkannya ke bagian lain terhitung 27 Agustus 2013. (sal)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kapolda: Dua Petugas LLAJ Pelempar Bus Tetap Diproses

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/08/kapolda-dua-petugas-llaj-pelempar-bus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kapolda: Dua Petugas LLAJ Pelempar Bus Tetap Diproses

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kapolda: Dua Petugas LLAJ Pelempar Bus Tetap Diproses

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger