Parpol Harus Transparan Soal Dana Politik

Written By Unknown on Jumat, 30 Agustus 2013 | 16.25

* Diskusi Transparansi Parpol di Aceh

BANDA ACEH - Setiap partai politik (parpol) harus bersikap transparan dan wajib mempertanggungjawabkan setiap dana yang diterimanya, baik berupa bantuan parpol dari pemerintah maupun dari pihak lainnya, kepada publik dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu disampaikan dua narasumber, Mawardi Ismail dan M Jakfar dalam Diskusi "Transparansi dan Akuntabilitas Partai Politik di Aceh; Antara Urgensi dan Realitas", yang diselenggarakan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Hotel Oasis, Banda Aceh, Kamis (29/8).

"Jika ada seorang dan kelompok masyarakat yang bertanya, kemana saja digunakan dana bantuan parpol yang diterima dari pemerintah atau pihak lainnya. Maka, parpol wajib menjelaskannya secara transparan, dan tidak bisa mengelak," kata Pakar Hukum Unsyiah, Mawardi Ismail.

Menurutnya, kewajiban parpol untuk melaporkan dana bantuan pembinaan politik yang diterimanya dari pemerintah dan pihak lainnya itu kepada publik, merupakan amanat dan semangat dari Pasal 1 angka 3, jo pasal 15 UU No.14 Tahun 2008, yang menggolongkan parpol sebagai badan publik, yang wajib menyediakan informasi kepada publik. 

"Parpol wajib membuat pembukuan dana bantuan yang diterimanya, jumlah yang menyumbang, penggunaannya, disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, dan kepada BPK sesuai dengan mekenisme yang telah diatur," kata Mawradi.

Dia menambahkan, audit yang dilakukan BPK terhadap dana bantuan pembinaan politik yang diterima partai politik di Aceh, yang memiliki kursi di DPRK dan DPRA, itu merupakan implentasi dari UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. "Jadi, parpol yang tidak transparan akan ada sanksinya," tegas Mawardi.

Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, M Jakfar. Menurutnya, keterbukaan penggunaan dana bantuan parpol mutlak harus dilakukan setiap parpol, termasuk yang tidak menerima dari pemerintah, tapi menerima dari pihak lain, wajib melaporkannya kepada publik dan BPK.

Alasannya, selain perintah UU, parpol yang menjalankan organisasinya dengan transparansi dan akuntabilitas, akan dicintai dan disukai masyarakat. Tapi sebaliknya, parpol yang tidak menjalankan dua hal tadi, dalam menjalankan roda organisasinya, akan dijauhi masyarakat. "Karena itu, setelah pemilu legislatif, mana parpol yang menjalankan dua hal tadi atau tidak, bisa dilihat secara jelas," ujar Jakfar.

Sementara itu, Taufiq Abda, seorang peserta diskusi mengatakan, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana bantuan parpol mutlak dilakukan. "BPK perlu menyampaikan hasil audit bantuan dana parpol yang dilakukan saat ini kepada parpol yang menerima dana bantuan parpol dari sumber APBK maupun APBA," katanya.

Jika ada indikasi korupsi, lanjut Taufiq, BPK dan institusi penyidik yang ada di Aceh, harus menindak lanjuti kasus penyimpangan dan penyalahgunaan dana bantuan parpol itu sampai ke pengadilan. "Kita harus berani melakukannya dan penyidik harus menegakkan hukum dan kebenaran, untuk keadilan bagi masyarakat," ujarnya.(her)


Anda sedang membaca artikel tentang

Parpol Harus Transparan Soal Dana Politik

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/08/parpol-harus-transparan-soal-dana.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Parpol Harus Transparan Soal Dana Politik

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Parpol Harus Transparan Soal Dana Politik

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger