Dana Penanganan Masalah Sosial Perlu Diqanunkan

Written By Unknown on Kamis, 29 Agustus 2013 | 16.25

BANDA ACEH - Utusan dari kabupaten/kota yang hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) rancangan qanun (raqan) Kesejahteraan Sosial (Kesra) yang dilaksanakan Komisi F di Gedung Serbaguna DPRA, Rabu (28/8), mengusulkan agar dalam Rancangan Qanun (Raqan) Kesra, dimasukkan persentase jumlah dana atau pagu anggaran yang bisa digunakan untuk penanganan masalah sosial di Aceh.

"Untuk pendidikan sudah ditetapkan besaran alokasi pagu anggaran minimal harus 20 persen dari total pagu APBA atau APBK. Begitu juga untuk kesehatan sebesar 10 persen, sedangkan Bidang Kesra belum ada. Karenanya, perlu penetapan besaran persentasenya dalam Raqan Kesra ini," kata Makmun, peserta RDPU dari Dinas Sosial, Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja Kabupaten Bener Meriah.

Saran serupa juga dilontarkan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Nazaruddin. Menurutnya, penetapan besaran pagu anggaran penanganan masalah sosial perlu dimasukkan ke dalam raqan Kesra, dengan maksud supaya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota punya kewajiban yang mengikat untuk memenuhi kuota besaran anggaran penanganan masalah sosial dalam RAPBA dan RAPBK setiap tahun.

"Kalau itu dimasukkan ke dalam raqan Kesra, baru Raqan ini  memberikan manfaat kepada penyandang masalah sosial. Jika penetapan besaran anggarannya tidak dimasukkan ke dalam Raqan Kesra ini, maka penyediaan anggaran untuk penanganan masalah sosial, hanya dilakukan sekedar saja. Padahal masalah sosial kian hari bertambah banyak," ujar Nazaruddin.

Untuk kelompok tuna sosial saja, sebut Nazaruddin, cukup banyak. Antara lain gelandangan dan pengemis, eks tuna susila, korban penyalahgunaan Napza, ODHA dan bekas warga binaan Lembaga Pemasyarakatan. Kemudian, masih banyak lagi yang perlu ditangani pemerintah untuk masalah sosial. Antara lain, para janda pahlawan, perintis kemerdekaan, veteran, cacat veteran, pelopor kesetiakawanan sosial, pengiat penyelenggara kesejahteraan sosial dan lainnya.

Para peserta dari kalangan perempuan Aceh, juga mendukung usulan dan saran yang disampaikan Makmun dan Nazaruddin. Mereka menilai, penanganan masalah sosial tidak hanya penanganan setelah kejadian, tapi pencegahannya lebih penting untuk dilakukan.

Ketua Komisi F DPRA Juriat Suparjo, dan Sekretaris Komisi F Fuadi Sulaiman mengatakan, semua usul dan saran yang disampaikan peserta RDPU Kesra ini, akan ditampung dan dijadikan bahan penyempurnaan raqan tersebut. "Terutama mengenai perlunya dimasukkan besaran persentase pagu anggaran untuk program penanganan masalah sosial di Aceh. Tapi berapa besar persentasenya, akan dibahas kembali," ujar Juriat Suparjo.

Setelah RDPU ke-II ini, tambah Fuadi, Komisi F yang ditugaskan membahas Raqan Kesra, akan melakukan finishing bersama eksekutif. Usulan penetapan besaran persentase untuk anggaran masalah sosial itu, akan menjadi pertimbangan khusus Komisi F.

"Kami menargetkan, Raqan ini bisa disahkan pada tahun ini, agar pada tahun depan isinya bisa diimplementasikan," ujar Fuadi Sulaiman.(her)


Anda sedang membaca artikel tentang

Dana Penanganan Masalah Sosial Perlu Diqanunkan

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/08/dana-penanganan-masalah-sosial-perlu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dana Penanganan Masalah Sosial Perlu Diqanunkan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dana Penanganan Masalah Sosial Perlu Diqanunkan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger