*Terkait Penggunaan Tiket Kelas Eksekutif
*Boroskan Keuangan Daerah
BANDA ACEH - Anggota DPRA dari Fraksi Partai Demokrat Jamaluddin T Muku meminta gubernur dan pimpinan DPRA untuk merevisi kembali Pergub Nomor 090/460/2013 yang mengatur satuan biaya perjalanan dinas wali nanggroe, gubernur, wakil gubernur, DPRA, pejabat eselon II,III, IV, dan pejabat daerah lainnya. Salah satu isi pergub yang disorotnya terkait penggunaan tiket kelas eksekutif bagi pejabat yang melakukan perjalanan dinas.
"Alasan kami mengusul agar pergub perjalanan dinas yang baru itu segera direvisi, karena besaran satuan pembayaran untuk perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah menggunakan tiket kelas eksekutif, yang nilainya sangat mahal dan menjurus kepada pemborosan keuangan daerah," ungkapnya dalam interupsi pada Sidang Paripurna Istimewa dengan agenda mendengar Pidato Kenegaraan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Agustus 2013, di Gedung Utama DPRA.
Jamal mengatakan, akibat pelaksanaan pergub perjalanan dinas yang baru itu, DPRA terpaksa menaikkan pagu biaya perjalanan dinasnya Rp 32 miliar, dari Rp 21 miliar menjadi Rp 53 miliar/tahun, atau naik sebenar 152 persen.
Tambahan anggaran untuk perjalanan dinas DPRA itu, kata dia, jika diperuntukkan bagi pemberian bantuan rumah kaum duafa, bisa membangun 533 unit rumah dengan anggaran Rp 60 juta/unit.
Menurut dia, biaya perjalanan dinas dewan bisa digunakan untuk membantu pencapaian target pembangunan rumah duafa yang telah diprogramkan Gubernur Aceh, selama lima tahun, yakni sekitar 100.000 unit atau setiap tahunnya sekitar 20.000 unit. "Akibat tingginya biaya tiket yang diberikan kepada pejabat daerah yang melakukan perjalanan dinas, pagu biaya rutin atau belanja tidak langsung pemerintahan jadi membengkak. Ini otomatis akan mengurangi belanja publik atau belanja pembangunan untuk rakyat," kata Jamal.
Dikatakan, biaya perjalanan dinas dewan saja bertambah Rp 32 miliar. Ini belum lagi belanja perjalanan dinas gubernur, wakil gubernur, kepala SKPA, kepala bidang dan Kasie, serta PNS biasa. Nilainya bisa mencapai ratusan miliar jika ditotalkan.
Hasil penelurusan Serambi terhadap Pergub nomor 090/460/2013,isinya tidak hanya mengatur terkait tiket pesawat, bus, dan angkutan laut yang menggunakan kelas eksekutif, sebagaimana disorot Jamaluddin T Muku. Ada juga pembayaran uang harian perjalanan dinas, misalnya uang makan, uang saku, dan penginapan untuk pejabat yang melakukan perjalanan dinas. (her)
Anda sedang membaca artikel tentang
Anggota DPRA Minta Pergub Direvisi
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/08/anggota-dpra-minta-pergub-direvisi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Anggota DPRA Minta Pergub Direvisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Anggota DPRA Minta Pergub Direvisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar