BPK: 15 Kabupaten belum Laporkan Dana Parpol

Written By Unknown on Selasa, 20 Agustus 2013 | 16.25

BANDA ACEH - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menyatakan, sebanyak 15 kabupaten/kota di Aceh belum menyampaikan laporan penyaluran dana bantuan untuk pembinaan partai politik, tahun 2012. BPK memerlukan laporan ini agar bisa dilakukan audit terhadap kebenaran penggunaannya.

"Untuk penyaluran dana bantuan parpol tahun 2012, baru delapan daerah yang telah menyerahkan dokumen penyaluran dana bantuan pembinaan parpolnya kepada BPK," kata Kepala BPK Perwakilan Aceh, Maman Abdurrahman, melalui Kabag Humasnya, Rizaldi Arfah kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (19/8).

Rizaldi menyebutkan, ke delapan kabupaten/kota yang telah menyerahkan dokumen penggunaan dana parpolnya adalah Aceh Barat, Aceh Selatan, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Tengara, dan Kota Lhokseumawe. Sisanya, 15 kabupaten/kota lagi belum menyerahkan.

Rizaldi menyatakan, BPK berwenang memeriksa penyaluran dana bantuan pembinaan parpol yang bersumber dari dana APBA dan APBK. Hal ini diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.

Dalam melakukan pemeriksaan, kata Rizaldi, BPK akan mengecek realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan yang diterima, apakah sudah sesuai dengan rencana penggunaan dana bantuan keuangan sebagaimana yang dilampirkan partai politik saat mengajukan permohonan bantuan.

"Bila realisasi dan rencana tidak sesuai, maka perlu dilakukan klarifikasi, karena partai politik sebagai lembaga publik, sudah sewajarnya dapat merencanakan kegiatannya dengan baik," ujarnya.

Hal utama yang sering menjadi temuan BPK, dalam pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban dana bantuan parpol adalah penggunaan dana bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada bukti bukti transaksi yang lengkap dan sah, dan format laporan tidak sesuai dengan yang diatur dalam Permendagri Nomor 24 tahun 2009.

Berapa contoh temuan BPK, sebut Rizaldi, antara lain pembayaran sewa kantor, pembayaran biaya pelantikan pimpinan kecamatan, pembayaran biaya sewa gedung kantor, pembayaran biaya honorarium administrasi dan insentif pengurus dan pembayaran administrasi perkantoran.

Dalam pemeriksaan, penggunaan dana bantuan yang digunakan perlu memastikan kewajaran pengeluaran dan bantuan keuangan dan bukti pendukungnya. Selain itu, apakah terdapat pembebanan ganda pada pengeluaran atas dana bantuan pembinaan parpol yang diterima dari APBA/APBK. 

Dalam pasal 16 UU Nomor 2 tahun 2011 dinyatakan, partai politik yang tidak menyerahkan laporan keuangannya untuk diperiksa oleh BPK, akan mendapat sanksi administrasi berupa penghentian bantuan keuangan dari APBN/APBD, sampai laporan diterima pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.(her)


Anda sedang membaca artikel tentang

BPK: 15 Kabupaten belum Laporkan Dana Parpol

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/08/bpk-15-kabupaten-belum-laporkan-dana.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

BPK: 15 Kabupaten belum Laporkan Dana Parpol

namun jangan lupa untuk meletakkan link

BPK: 15 Kabupaten belum Laporkan Dana Parpol

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger