* Terkait Penganiayaan Riki Cs
BANDA ACEH - Tim Penyidik Polres Nagan Raya ternyata sudah menetapkan Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan Riki dan Fadil (20), teman dekat istrinya, Maya Purnama Sari (22) pada 8 Juli lalu di kebun sawit Juragan. Namun, Kapolres Nagan belum menyurati Kapolda Aceh untuk meminta izin pemeriksaan Juragan sebagai tersangka kepada Gubernur Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrim Um) Polda Aceh, Kombes Pol Benny Gunawan menyampaikan hal itu menjawab Serambi kemarin saat menanggapi pernyataan Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian SH bahwa pihaknya maupun Gubernur Aceh belum menerima surat Polres Nagan Raya maupun Polda Aceh untuk mengizinkan pemeriksaan Juragan sebagai saksi, seperti diberitakan koran ini kemarin.
"Hasil koordinasi penyidik kami di sini dengan pihak Reskrim Polres Nagan bahwa pemeriksaan Juragan sebagai saksi oleh Polres setempat sudah dilakukan, bahkan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nah, sekarang surat permohonan pemeriksaan Juragan sebagai tersangka dari Kapolres Nagan kepada Dirreskrim Um atas nama Kapolda yang belum kami terima," kata Kombes Pol Benny.
Karena itu, menurut Benny, sudah pasti Biro Hukum Setda Aceh belum menerima surat permintaan izin kepada gubernur itu. Sebab prosedurnya setelah Dirreskrim Um menerima surat permintaan ini dari Kapolres Nagan, maka Dir Reskrim Um atas nama Kapolda menyurati Gubernur Aceh minta diizinkan memeriksa Ketua DPRK itu dengan melampirkan beberapa dokumen terkait perkara ini.
"Jadi, saat ini Polres Nagan sedang menyiapkan surat permohonan izin pemeriksaan dimaksud ke kami. Selanjutnya, kami yang menyurati Gubernur Aceh, biasanya Gubernur membalas surat itu dengan memberi izin pemeriksaan ketua DPRK atau anggota DPRK yang tersangkut persoalan hukum," jelas Benny didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Gustav Leo dan Kasubdit II, Kompol Sigit Ali Ismanto.
Ditanya lebih detail peran Juragan dalam perkara ini, Kombes Pol Benny mengatakan Polres Nagan-lah yang lebih mengetahuinya atau keterlibatan Juragan baru diketahui lebih jelas setelah ia diperiksa sebagai tersangka.
Menurut catatan Serambi, dengan ditetapkan Juragan sebagai tersangka, berarti sudah enam orang berstatus tersangka dalam perkara ini. Lima tersangka sudah ditangkap sebelumnya adalah Abdullah Basyah (keuchik di kampung Juragan), Din Abadi, dan Muhammad Jabar. Kemudian, pada 13 Agustus 2013, polisi menangkap lagi dua tersangka yang diyakini sebagai saksi kunci, yaitu Dedi dan Raja Lila. Sedangkan sebelas lainnya masih buron.
Seperti diketahui, Riki dan Fadil adalah dua pemuda yang mengalami cedera dan harus dirawat intensif di Medan, Sumatera Utara, karena disiksa. Keduanya dipukuli ramai-ramai setelah ketahuan pergi jalan-jalan satu mobil dengan istri Juragan, Maya Purnama Sari. Maya sendiri mengaku tak punya hubungan asmara dengan Riki maupun Fadil, kecuali sebatas teman sejak SMP. (sal)
Anda sedang membaca artikel tentang
Juragan Jadi Tersangka
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/08/juragan-jadi-tersangka.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Juragan Jadi Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar