Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menuntut Amiruddin 20 tahun penjara, denda Rp 100 juta atau bisa diganti kurungan tambahan enam bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti memerkosa dan membunuh korban Diana (6) pada suatu malam akhir Maret 2013.
JPU Syarifah Rosnizar SH dan Endy Ronaldy SH membacakan tuntutan ini dalam sidang lanjutan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (17/7/2013).
Syarifah, seusai sidang ketika menjawab Serambinews.com mengatakan, terdakwa terbukti memerkosa dan membunuh korban bersama paman korban bernama Hasbi (17) yang sudah divonis 9,5 tahun penjara karena dia masih anak-anak. Menurut Syarifah, salah satu hal memberatkan terdakwa Amiruddin karena yang bersangkutan pernah melakukan kasus serupa di Aceh Utara, bahkan statusnya kini masih menjalani pembebasan bersyarat.
"Dia divonis pada 2003 dan semestinya bebas pada 2015, tetapi pada 28 Oktober 2010 ia mendapat pembebasan bersyarat. Nah, karena ia kembali melakukan perbuatan pidana saat pembebasan bersyarat ini, maka pembebasan bersyarat ini batal sehingga ia harus menjalani hukuman yang digabung ketika perkara baru ini nanti sudah vonis," jelas Syarifah. Sidang terdakwa Amiruddin atas perkara pemerkosaan dan pembunuhan Diana dilanjutkan Rabu tanggal 24 Juli 20113.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pembunuh Diana Dituntut 20 Tahun Penjara
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/07/pembunuh-diana-dituntut-20-tahun-penjara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pembunuh Diana Dituntut 20 Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pembunuh Diana Dituntut 20 Tahun Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar