DPRK Nagan Rombak KIP Terpilih

Written By Unknown on Rabu, 17 Juli 2013 | 16.25

* Teuku Abdul Rasyid Tersingkir

SUKA MAKMUE - Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Selasa (16/7) siang merombak keputusan Komisi A terkait penetapan komisioner KIP periode 2013-2018. Kebijakan ini dilakukan melalui sidang paripurna di gedung DPRK.

Amatan Serambi, sidang dengan agenda pembatalan hasil rapat pleno Komisi A DPRK Nagan Raya, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Adapun keputusan Komisi A yang dibatalkan dalam sidang kemarin adalah, hasil pleno Komisi A tentang penetapan anggota komisioner KIP periode 2013-2018, yang dilaksanakan tanggal 8 Juli 2013 lalu.

Selain membatalkan keputusan Komisi A, sidang paripurna DPRK Nagan Raya kemarin juga merombak dan menetapkan calon komisioner KIP periode 2013-2018. Beberapa nama yang semula ditetapkan dalam keputusan Komisi A terpental dari daftar calon komisioner yang diputuskan dalam paripurna kemarin.

Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi kepada Serambi mengatakan, sidang paripurna ini dilaksanakan karena penetapan komisioner KIP oleh Komisi A tidak melalui paripurna dan belum diteken oleh pimpinan DPRK Nagan Raya. Akan tetapi, malah langsung dipublikasikan di media massa tanpa sepengetahuan lembaga dewan di lembaga ini.

"Dengan adanya hasil paripurna ini, maka komposisi Komisioner KIP Nagan Raya Periode 2013-2018 mendatang ini hanya tinggal menunggu jadwal pelantikan saja," kata Samsuardi kepada Serambi, usai sidang paripurna kemarin.

Data diperoleh Serambi, di antara nama yang terpental dari daftar calon komisioner KIP terpilih versi Komisi A adalah, Teuku Abdul Rasyid SE. Padahal, hasil pleno Komisi A beberapa hari lalu, Abdul Rasyid yang saat ini menjabat Ketua KIP Nagan Raya, dinyatakan lulus di urutan nomor 1.

Namun, hasil sidang paripurna kemarin, nama Abdul Rasyid tidak ada lagi dalam daftar calon yang lulus maupun lulus cadangan.

Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi mengatakan, penetapan ini berdasarkan paripurna dan merupakan keputusan tertinggi di dewan yang sama sekali tak bisa diganggu gugat. Apalagi, kata Samsuardi, proses perombakan untuk mengubah hasil keputusan Komisi A DPRK Nagan Raya ini dilakukan melalui voting oleh anggota dewan dan pimpinan. Mayoritas anggota dan pimpinan DPRK Nagan Raya menyetujui perombakan ini, kata Samsuardi.

Dengan selesainya paripurna ini, kata Samsuardi, berarti telah ada keputusan DPRK yang menetapkan komisioner KIP Nagan Raya periode 2013-2018. Nama-nama ini akan segera diteruskan ke KPU Pusat untuk diterbitkan SK pengangkatan dan dapat segera dilantik.(edi)


Anda sedang membaca artikel tentang

DPRK Nagan Rombak KIP Terpilih

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/07/dprk-nagan-rombak-kip-terpilih.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DPRK Nagan Rombak KIP Terpilih

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DPRK Nagan Rombak KIP Terpilih

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger