SINGKIL - Ratusan nelayan berunjuk rasa ke Kantor Bupati Aceh Singkil di kawasan Pulau Sarok, Singkil, Selasa (2/7). Mereka mendesak polisi agar memproses secara hukum empat boat trawl (pukat harimau) yang ditangkap Satuan Polisi Air Polres Aceh Singkil empat hari lalu. Polisi tak perlu takut, kendati dua di antara boat itu kabarnya dibeking oknum bersenjata api.
Nelayan mendukung penuh tindakan kepolisian. Menurut pengunjuk rasa, akibat ulah kapal yang datang dari Sibolga, Sumatera Utara itu, nelayan tradisional di Aceh Singkil, menjadi sengsara.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolres Aceh Singkil yang berhasil menangkap empat kapal pukat harimau. Proses semuanya oknum yang terlibat membekingi," kata Fazri, nelayan yang dipercaya rekan-rekanya sebagai orator.
Menurutnya, intervensi dari siapa pun jangan dihiraukan, sebab nelayan berada di belakang kepolisian dalam memberantas kejahatan di laut.
Unjuk rasa nelayan ini mendapat dukungan dari kepala desa, tokoh masyarakat, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Aceh Singkil yang terlihat berada di tengah-tengah pengunjuk rasa.
Selain dari Kecamatan Singkil, nelayan yang berunjuk rasa datang dari Kuala Baru, Singkil Utara, dan Pulau Banyak.
"Polisi sudah susah payah menangkap pelaku illegal fishing, maka jangan hiraukan segala intervensi, tegakkan hukum!" teriak Rosman Hasmy, Ketua HNSI Aceh Singkil.
Selain menangkap empat kapal trawl tersebut di kawasan Pulau Panjang, Kecamatan Pulau Balai, Aceh Singkil, polisi juga mengamankan Agusman Sagala, nakhoda KM Sinar Rezeki bersama 12 ABK-nya serta Bisman Manurung, Nakhoda KM Bintang Jaya dengan tujuh ABK-nya.
Turut diamankan Nakhoda KM Sinar Harapan Baru, Syahdin Tanjung dan sembilan ABK serta Nakhoda KM Samudra Era Abdi, Hotur Palpehan bersama delapan ABK-nya.
Tetap diproses
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Bambang Syafriato, memastikan proses hukum terhadap empat kapal trawl yang ditangkap anak buahnya itu akan berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada nelayan yang rela libur melaut, demi menyampaikan dukungan terhadap pihaknya dalam penegakan hukum terhadap penanganan kapal pukat harimau tersebut. "Tanpa ada permintaan masyarakat pun, tetap kami peroses. Terima kasih atas dukungannya, mari kita kawal bersama-sama proses hukumnya," ucap Bambang.
Ia tegaskan, pihak-pihak yang coba mengintervensi proses hukum kapal pukat harimau agar segera menghentikannya. Semua pihak, sebutnya, mesti sepakat bahwa segala perbuatan melawan hukum wajib dibasmi.
"Memang ada upaya pihak tertentu agar kasus ini tidak diproses hukum. Tapi tolong jangan ganggu saya, tidak usah intervensi apa pun, apalagi dilakukan oleh yang tahu hukum. Kita sepakati semua pihak yang melanggar hukum jangan dibiarkan hidup enak," kata Kapolres disambut tepuk tangan nelayan.
Dukung penuh
Wakil Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum kapal trawl itu. Menurut Dulmusrid, tidak ada kata maaf terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal di wilayah hukum Aceh Singkil. "Tidak ada istilah damai-damai terhadap penangkapan kapal. Bapak Kapolres sesuai aspirasi rakyat, kami mohon proses secara hukum pelaku pencurian ikan. Kami mendukung penuh."
Amatan Serambi, pengunjuk rasa datang ke lokasi demo menggunakan sepeda motor dan kendaraan bak terbuka, sambil membawa poster berisi tuntutan. Setelah aspirasinya ditanggapi, para nelayan itu pun membubarkan diri. Unjuk rasa tersebut mendapat pengawalan ketat dari polisi. (c39)
kapal yang ditangkap
* KM Samudra Eramas Abdi, 29 GT, nomor lambung 1565/SSD
* KM Bintan Jaya, 30 GT, nomor lambung 1507/SSD
* KM Sinar Rezeki, 20 GT, nomor lambung 1784
* KM Sinar Harapan Baru, 25 GT, nomor lambung 1571/SSD
Anda sedang membaca artikel tentang
Nelayan Desak Polisi Proses Empat Boat Trawl
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/07/nelayan-desak-polisi-proses-empat-boat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nelayan Desak Polisi Proses Empat Boat Trawl
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nelayan Desak Polisi Proses Empat Boat Trawl
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar