LHOKSEUMAWE - Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe menetapkan Ir Efendi, konsultan pengawas proyek pembangunan jalan lingkar Desa Ujong Blang - Alue Kala, Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tersebut. Informasi diperoleh, Ir Efendi telah berstatus tersangka sejak Senin (15/7) lalu.
Sumber polisi menyebutkan, penyidik menetapkan Efendi sebagai tersangka dalam kasus itu, setelah memeriksa Direktris CV Masrifai Tehnik, Masna Rima Yanti, rekanan protek jalan lingkar yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto melalui Kasubbas Humas Iptu Sofyan kepada Serambi Jumat (19/7) menyebutkan, Effendi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup, berdasarkan keterangan saksi dan juga barang bukti yang diamankan penyidik.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kemarin (Kamis-red) juga memeriksa dua petugas Dinas Bina Marga Aceh sebagai saksi," kata Iptu Sofyan.
Ditanya berapa jumlah tersangka dalam kasus itu, Kasubbag Humas Iptu Sofyan menyebutkan, penyidik terus mendalami kasus itu meski telah berhasil menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Sebab, tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus itu juga bertambah. "Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan Wakil Direktris CV Masrifai Tehnik, Faisal sebagai saksi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sejak Desember 2012 penyidik Tipikor Reskrim Polres Lhokseumawe mulai menyelidiki pembangunan jalan lingkar dari Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti - Alue Kala Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe bersumber dari APBA 2011 Rp 2 miliar rupiah.(c37)
Anda sedang membaca artikel tentang
Konsultan Jalan Lingkar Jadi Tersangka
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/07/konsultan-jalan-lingkar-jadi-tersangka.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Konsultan Jalan Lingkar Jadi Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Konsultan Jalan Lingkar Jadi Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar