Administrasi dan Kode Etik Dominasi Pelanggaran Pemilu

Written By Unknown on Minggu, 21 Juli 2013 | 16.24

* Bawaslu Tangani 15 Kasus

BANDA ACEH - Sejak dilantik pada 14 April 2013 dan mulai bertugas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selaku lembaga yang berwenang mengawasi setiap proses tahapan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 di Aceh telah menerima 15 laporan terkait pelanggaran pemilu.  

Unsur Pimpinan Bawaslu Aceh Muklir, mengatakan semua (15 kasus) laporan pelanggaran pemilu itu terkait administrasi dan kode etik. Sedangkan dua jenis pelanggaran pemilu lainnya seperti sengketa dan pidana pemilu belum ada. Di antara 15 kasus tersebut, lanjutnya,  11 adalah laporan langsung dari masyarakat dan empat lainnya merupakan temuan bawaslu.

"Semua kasus yang dilaporkan ke Bawaslu Aceh sudah kita kaji, dan ada yang kita tindak lanjuti. Namun, ada juga yang tidak kita tindak lanjuti karena setelah Bawaslu mengkaji, beberapa laporan telah lewat batas waktu dan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelangggaran," jelasnya kepada Serambi, Jumat (19/7).

Muklir menjelaskan pelanggaran yang mengarah kepada administrasi ditindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Sedangkan, untuk pelanggaran kode etik, yaitu tidak menjalankan tahapan pemilu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga yang mengadili kode etik. "Temuan bawaslu yang empat kasus itu, sudah kita serahkan ke DKPP. Dua kasus sudah dalam proses tindak lanjut dan dua lainnya sedang dalam proses," katanya.

Semua laporan tersebut, kata dia, berasal dari beberapa kabupaten/kota di Aceh. Seharusnya, lanjutnya, pelanggaran pemilu di setiap kabupaten/kota dapat dilaporkan dan ditangani oleh Panwaslu tingkat kabupaten/kota. "Namun, karena belum terbentuknya Panwaslu untuk tingkat kabupaten/kota belum terbentuk, jadi Bawaslu Aceh yang menanganinya," katanya.

"Tapi sekarang proses pembentukan panwaslu kabupaten/kota sudah sampai tahap fit and proper test pada 23 Juli nanti, dan kita targetkan awal Agustus sudah bisa dilantik," katanya.

Demikian, sambungnya, proses pengawasan tahapan pemilu di Aceh dapat berjalan maksimal demi menciptakan pesta demokrasi yang lancar.(sr)


Anda sedang membaca artikel tentang

Administrasi dan Kode Etik Dominasi Pelanggaran Pemilu

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/07/administrasi-dan-kode-etik-dominasi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Administrasi dan Kode Etik Dominasi Pelanggaran Pemilu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Administrasi dan Kode Etik Dominasi Pelanggaran Pemilu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger