18 Aparatur Gampong di Abdya Jadi Caleg

Written By Unknown on Rabu, 10 Juli 2013 | 16.24

* Pemkab Proses SK Pemberhentian

BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) memproses penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap 18 aparatur gampong yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2014. Ke-18 aparatur gampong yang maju sebagai caleg DPRK Abdya itu, terdiri atas imum mukim, keuchik, dan sekretaris desa (sekdes).

Bupati Abdya melalui Asisten Pemerintahan, Drs Macrivai MSi, dihubungi Serambi Selasa (9/7) menjelaskan, proses pemberhentian 18 aparatur gampong tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya. SK pemberhentian dari jabatan ini diperlukan sebagai salah satu kelengkapan persyaratan untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRK setempat.

Surat usulan pemberhentian 18 aparatur gampong yang maju sebagai caleg itu ditandatangani oleh Ketua KIP Abdya, Nazli SAg, bertanggal 21 Juni 2013. Ke-18 aparatur gampong itu terdiri atas 15 keuchik, 2 sekdes, dan 1 imum mukim.

Dalam surat usulan tersebut dijelaskan, KIP Abdya telah menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) di media masa pada 12 Juni 2013 lalu. DCS yang telah ditetapkan itu, terdapat beberapa caleg yang berasal dari aparatur gampong. Mereka terdaftar sebagai DCS di Partai Gerindra, PBB, PAN, PPP, PA, PDIP, dan PDA, dan mereka belum melengkapi persyaratan, yaitu SK pemberhentian sebagai aparatur gampong.

Sesuai Surat Edaran KPU Nomor 299/KPU/IV/2013 tanggal 8 April 2013, dijelaskan SK pemberhentian sebagai aparatur gampong dari Bupati, diserahkan kepada KIP, paling lambat pada masa perbaikan DCS/Pengajuan Pergantian Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota mulai 26 Juli sampai 1 Agustus 2013.

Apabila caleg bersangkutan tidak melengkapi SK pemberhentian dari Bupati, maka tidak bisa ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRK Abdya Pemilu 2014. "Berdasarkan usulan tersebut, Bupati memproses SK pemberhentian 18 aparatur gampong," ungkap Mac Rivai.

Didampingi Kabag Pemerintahan Umum, Ikhwansyah TA SH, lebih lanjut Mac Rivai menjelaskan, SK pemberhentian aparatur gampong telah siap, dan tinggal ditandatangani oleh Bupati Abdya. Seiring, pemberhentian aparatur gampong, seperti keuchik/kades, Bupati mengeluarkan SK pengangkatan Pj keuchik. "Pengangkatan Pj keuchik diutamakan dari sekdes dan aparatur pemerintah," tandas Kabag Pemerintahan Umum, Ikhwansyah TA.

Tugas Pj keuchik, terutama melaksanakan kegiatan pemerintahan gampong setelah keuchik definitif diberhentikan, dan mempersiapkan pemilihan kepala desa (pilkades) definitif.(nun) 


Anda sedang membaca artikel tentang

18 Aparatur Gampong di Abdya Jadi Caleg

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/07/18-aparatur-gampong-di-abdya-jadi-caleg.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

18 Aparatur Gampong di Abdya Jadi Caleg

namun jangan lupa untuk meletakkan link

18 Aparatur Gampong di Abdya Jadi Caleg

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger