IDI - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, meminta kepada pimpinan DPRK untuk segera menggelar paripurna untuk menetapkan lima nama anggota KIP periode 2013-2018. Pihak Komisi A menyatakan, lima nama calon anggota KIP yang baru ini telah diajukan kepada pimpinan DPRK dua minggu lalu.
"Publik telah bertanya-tanya, kapan pasipurna lima anggota KIP dilakukan. Karenanya kita meminta agar ketua DPRK segera memaripurnakan lima nama anggota KIP tersebut, mengingat semua tahapan dan proses seleksi dan perekrutan telah selesai," kata Wakil Ketua Komisi A, Fadhil Muhammad, kepada Serambi, Selasa (25/6)
Ia menambahkan, penetapan lima anggota KIP baru ini perlu segera dilakukan agar bisa diteruskan ke KPU untuk penerbitan SK pengangkatan. Pasalnya, masa jabatan anggota KIP sebelumnya akan berakhir pada 7 Juli mendatang. Jika komisioner KIP yang baru ini tidak segera ditetapkan, kata Fadhil, dikhawatirkan akan berdampak pada terganggungnya tahapan pemilu legislatif (caleg) yang sedang berjalan.
"Sebetulnya dua hari setelah nama-nama dan berkas itu diserahkan pada ketua DPRK, maka harus segera dilaksanakannya paripurna. Tapi sekarang setelah dua minggu lebih, paripura belum juga dilaksanakan," kata Fadhil Muhammad.
Hingga berita ini dikirim pukul 13.40 WIB Serambi belum memperoleh konfirmasi dari Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk Alauddin. Ia tidak mengangkat hp dan belum membalas pesan (sms) yang meminta konfirmasi darinya.(na)
Anda sedang membaca artikel tentang
Komisi A Minta Pimpinan Dewan Tetapkan Anggota KIP
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/06/komisi-minta-pimpinan-dewan-tetapkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Komisi A Minta Pimpinan Dewan Tetapkan Anggota KIP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Komisi A Minta Pimpinan Dewan Tetapkan Anggota KIP
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar