Kepala LP Banda Aceh Langgar PP

Written By Unknown on Jumat, 28 Juni 2013 | 16.25

* Terkait Kaburnya Bos Sabu

BANDA ACEH - Advokat senior Aceh, Mukhlis Mukhtar SH menegaskan, tindakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh, M Tavip SH, memberi izin ke luar kepada narapidana (napi) perkara narkotika, Safari (35), telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP), meskipun ia meninggalkan sertifikat ruko sebagai jaminan. Pasalnya, napi perkara narkotika termasuk yang dikecualikan dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 itu untuk diizinkan ke luar LP.

Mukhlis Mukhtar menyampaikan hal itu menjawab Serambi tadi malam, terkait kaburnya bos bandar narkoba, Safari, dari LP Banda Aceh sejak dua bulan lalu.

Safari awalnya mendapat izin dengan alasan penting empat hari untuk menghadiri pembagian harta warisan keluarganya di Aceh Timur, setelah sebelumnya pihak keluarga menyerahkan sejumlah jaminan kepada Kepala LP Banda Aceh. Salah satu yang diserahkan adalah sertifikat rumah toko (ruko) di Aceh Timur yang dilengkapi perjanjian notaris.

Menanggapi peristiwa itu, Mukhlis Mukhtar menyatakan, napi boleh diizinkan ke luar dengan alasan tertentu, termasuk untuk pembagian harta warisan, asal ada jaminan tidak kabur dan tetap dikawal petugas. Tetapi kemudian, pada tahun 2006 sesuai perkembangan dan tingkat kriminalitas, untuk napi kasus tertentu, salah satunya napi perkara narkotika, mulai dikecualikan untuk mendapat izin ke luar penjara. "Artinya, Kepala LP Banda Aceh telah melanggar, karena Safari termasuk napi kategori pengecualian ini," imbuh Kabid Kajian Hukum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ini. 

Mukhlis lalu menyebutkan detail pengecualian itu, sebagaimana diatur dalam PP RI Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam Pasal 41 PP tersebut, kata Mukhlis, hak izin ke luar LP tidak diberikan kepada enam kategori napi. Di antaranya napi tindak pidana terorisme, narkotika/psikotropika, dan korupsi.

Bahkan, kata Mukhlis, sanksi disiplin terhadap kepala LP atau pejabat terkait terhadap pelanggaran ini sudah diatur dalam PP itu. Sedangkan hukuman pidananya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Dr Yatiman Edy MHum yang dihubungi Serambi kemarin sore mengatakan, pemberian izin ke luar kepada Safari oleh Kepala LP Banda Aceh sudah sesuai prosedur atau aturan. Sebab, selain sertifikat ruko sebagai jaminan dan dilengkapi perjanjian di depan notaris, pihak keluarga Safari maupun keuchik--sesuai alamat Safari--uga telah menandatangani perjanjian jaminan.

Karena itu, ia diberi izin dengan alasan penting selama empat hari, yakni untuk menghadiri pembagian harta warisan. Apalagi saat itu ibundanya sakit-sakitan, tapi napi itu tetap dikawal petugas. "Pemberian izin ini sudah sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Dirjen Pemasyarakatan tentang Pemberian Izin kepada Napi. Kalau tidak diberikan izin jika sudah memenuhi syarat itu, nanti bisa dikatakan kita melanggar HAM pula. Tapi syaratnya tetap harus dikawal petugas," tegas Yatiman.

Begitupun, Yatiman tetap menyerahkan proses hukum perkara kaburnya napi "kelas kakap" ini kepada polisi.

Seperti diberitakan Serambi, Senin (24/6), Safari yang disebut-sebut bos sabu sudah dua bulan lebih kabur dari LP Banda Aceh. Napi pindahan dari LP Palembang dengan vonis 10 tahun penjara ini--tapi baru dia jalani tiga tahun lebih--kabur setelah mendapat izin dengan alasan penting, yaitu menghadiri pembagian harta warisan orang tuanya di Aceh Timur. Ia kabur karena tak dikawal lagi oleh dua petugas pengawal dari LP itu saat di Aceh Timur. Satu pengawalnya pulang dengan alasan mertuanya meninggal. (sal/saf)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kepala LP Banda Aceh Langgar PP

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/06/kepala-lp-banda-aceh-langgar-pp.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kepala LP Banda Aceh Langgar PP

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kepala LP Banda Aceh Langgar PP

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger