MENGENAI demo itu, kita memahami bahwa memang ini masanya untuk memberi masukan ke tim independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP. Namun kita meminta semua pihak, baik timsel, massa yang berdemo, maupun yang lainnya untuk mengikuti semua aturan. Sampaikan keberatan secara tertulis.
Hal ini sudah kita sampaikan ke Pimpinan DPRK Aceh Tengah. Selanjutnya kita berharap semua berjalan lancar sehingga tak ada tindakan anarkis dan sikap yang menyebabkan terganggunya proses penjaringan Anggota KIP.
Mengenai adanya indikasi beberapa peserta yang terlibat parpol, inilah perlunya kejelian dari Tim pansel. Artinya kita yakin tim pansel juga punya dasar pertimbangan. Kita tegaskan agar pansel menjalankan tugas secara profesional. Yang jelas tak ada intervensi dari Komisi A karena itu masih ranah timsel.
Kita berharap semua masalah ini diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku. Jika ada yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum. Kita akan patuh kepada hukum dan apapun nanti keputusan hukum".
* Muchsin Hasan, Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah.(gun)
Anda sedang membaca artikel tentang
Jika Keberatan, Silakan Tempuh Jalur Hukum
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/06/jika-keberatan-silakan-tempuh-jalur.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jika Keberatan, Silakan Tempuh Jalur Hukum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jika Keberatan, Silakan Tempuh Jalur Hukum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar