Hanya Berlaku Bagi Partai yang Sudah Mendaftar

Written By Unknown on Kamis, 20 Juni 2013 | 16.25

SECARA terpisah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan Surat Keputusan KPU Nomor 410/KPU/VI/2013 yang mengakomodir hasil kesepakatan antara tim Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pengajuan kuota calon anggota DPRA dan DPRK di Aceh hanya berlaku bagi parpol yang sudah mendaftar.

Ketua Pokja Pencalonan Anggota DPRA, Junaidi, mengatakan sesuai tahapan penyelanggaraan pemilu, pendaftaran bagi pengajuan pencalonan anggota legislatif DPRA dan DPRK hanya dilakukan sekali. "Surat Keputusan ini adalah untuk memberi ruang bagi parpol untuk mengajukan penambahan kuota sebanyak 20 persen. Jadi bukan membuka pendaftaran baru dari awal lagi," katanya kepada Serambi, Selasa (19/6).

Untuk parpol yang gagal mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KIP Aceh maupun KIP kabupaten/kota karena berbagai alasan, menurutnya, tidak boleh lagi mengajukan calegnya pada masa penambahan pengajuan kuota caleg dibuka. "Karena pada prinsipnya pendaftaran pengajuan caleg hanya dilakukan sekali, jadi bagi partai yang tidak mendaftar pada masa pendaftaran dengan berbagai alasan berarti memang sudah gagal dari awal," jelasnya.

Seperti diberitakan Serambi sebelumnya, beberapa partai dinyatakan gagal mendaftarkan calegnya ke KIP kabupaten/kota karena mendaftar diluar jadwal yang telah ditetapkan, di antaranya DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Lhokseumawe dan Aceh Timur.(sr)


Anda sedang membaca artikel tentang

Hanya Berlaku Bagi Partai yang Sudah Mendaftar

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/06/hanya-berlaku-bagi-partai-yang-sudah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hanya Berlaku Bagi Partai yang Sudah Mendaftar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hanya Berlaku Bagi Partai yang Sudah Mendaftar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger