Sabtu, 20 April 2013 15:39 WIB
SERAMBINEWS.COM, LANGSA
- Aparat berwajib Polres Langsa, Sabtu (20/4/2013) kembali mengamankan 180 karung atau 1,5 ton bawang merah ilegal dan menangkap seorang tersanggka, Herman Nurdin (47), warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat. Bawang tersebut diamankan di rumah tersangka, dan diduga dari penyeludupan Malaysia.Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Firdaus, kepada Serambi, mengatakan, bawang merah diperkirakan seberat 1,8 ton yang terbungkus pada 180 karung ini, disita di rumah tersangka Adhar (35), Dusun Nelayan, Gampong Sungai Paoh Pusaka, pada Sabtu (20/4/2013) sekitar pukul 08.30 WIB, oleh angota Polsek Langsa Barat, yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Budi NW SH.
Menurut keterangan tersangka Herman Nurdin, bawang merah tersebut dibelinya di tengah laut kawasan perairan Aceh Tamiang, dari warga Idi, Aceh Timur, yang namanya sudah dikantongi dan kini sedang dalam pengejaran (DPO) pihak berwajib. Bawang merah ilegal tanpa dokumen resmi ini diduga berasal dari negara tetangga Malaysia.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polres Langsa Kembali Tangkap 180 Karung Bawang Merah Ilegal
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/04/polres-langsa-kembali-tangkap-180.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polres Langsa Kembali Tangkap 180 Karung Bawang Merah Ilegal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polres Langsa Kembali Tangkap 180 Karung Bawang Merah Ilegal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar