Kamis, 28 Maret 2013 15:07 WIB
"Sudah dikirim oleh staf Biro Hukum Setda Aceh pada Selasa 26 Maret," kata Kabag Humas Setda Aceh, Nurdin F Joes kepada Serambi di Banda Aceh, Rabu (27/3).
Menurutnya, pengiriman qanun itu sebagai pemberitahuan kepada Pemerintah Pusat bahwa Pemerintah Aceh sudah mengesahkan qanun tersebut dan memasukkannya dalam lembaran daerah Aceh. Sebelumnya, Pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh tersebut banyak menuai kontroversi. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Prof Djohermansyah Djohan juga mengaku kaget saat mendengar bahwa bendera dan lambang daerah Aceh yang disahkan persis seperti bendera dan lambang GAM.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Barisan Muda Mahasiswa Aceh, Adi Samridha, mengatakan, Pemerintah Pusat jangan menghalang-halangi masyarakat Aceh untuk menaikkan Bendera Aceh yang telah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif. "Bendera itu bukan lagi simbol sparatis karena GAM telah resmi mendeklarasikan dalam NKRI. Biarkan masyarakat Aceh menentukan mana yang terbaik bagi mereka asalkan tidak menuntut merdeka," ujarnya.(sar)
Pemerintah jangan Phobia
PEMERINTAH RI jangan phobia dengan Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang telah disahkan dan disetujui eksekutif dan legislatif Aceh. Qanun tersebut bukanlah upaya sparatisasi dan itu tidak melanggar undang-undang mana pun karena sifatnya lex specialist. Sangat wajar Aceh berbeda dengan wilayah lain di Indonesia karena eksistensi NKRI tidak terlepas dari jasa dan kontribusi rakyat Aceh. Karena itu, ada bendera sendiri suatu keniscayaan apalagi bendera sekarang sebagai simbol heroik dan perjuangan rakyat Aceh.
* Yusuf Al-Qardhawy, Wakil Ketua Ikatan Sarjana Alumni Dayah.(sar)
Anda sedang membaca artikel tentang
Qanun Bendera Ke Mendagri
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/03/qanun-bendera-ke-mendagri.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Qanun Bendera Ke Mendagri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar