Kamis, 28 Maret 2013 15:06 WIB
"Syarat itu berlaku bagi setiap calon anggota legislatif berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD," kata Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra, menjawab Serambi, Selasa (26/3).
Ia menyebutkan, surat keputusan pemberhentian yang dimaksud ini tercantum dalam Pasal 9 huruf i Peraturan KPU nomor 7/2013. "Sekarang surat keputusan pemberhentian yang kami terima bukan lagi seperti dulu. Kalau dulu cukup surat permohonan pengunduran diri, tapi sekarang harus pemberhentian," kata Ilham.
Menurutnya, keputusan pemberhentian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang itu harus sudah disampaikan kepada KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota pada masa perbaikan daftar caleg sementara (DCS).
Ia menegaskan, caleg dari pejabat publik, PNS, TNI/Polri, dan pejabat atau staf badan usaha milik negara/daerah, tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT) DPR RI, DPRA, dan DPRK. "Ketika calon anggota legislatif itu ditetapkan sebagai DCT, itu artinya, persyaratannya wajib mengundurkan diri dari instansinya, dengan bukti adanya surat keputusan pemberhentian yang telah ditangani oleh pejabat berwenang," tegas Ilham.(r)
Anda sedang membaca artikel tentang
Caleg PNS Harus Mundur Permanen
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/03/caleg-pns-harus-mundur-permanen.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Caleg PNS Harus Mundur Permanen
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Caleg PNS Harus Mundur Permanen
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar