Sabtu, 2 Maret 2013 15:02 WIB
Humas PN Lhokseumawe melalui Panitera Pidana Muda M Nasir A Gani kepada Serambi, Jumat (1/3) menyebutkan, salinan putusan itu diterima pihaknya melalui Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 25 Februari 2013 dan telah diberitahu ke terpidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusan itu, lanjut M Nasir, hakim menyatakan Sukardi telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 KUHPidana. "Selain memvonis empat tahun penjara, Sukardi juga didenda 200 juta rupiah, subsidair empat bulan kurungan," katanya.
Secara terpisah Kajari Lhokseumawe melalui Kasi Pidana Khusus Syahril menyebutkan, dirinya telah menerima berkas salinan putusan MA. Seperti diberitakan sebelumnya, Sukardi mantan bendahara SKB Kota Lhokseumawe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Rp 339 juta untuk lima jenis kegiatan pada SKB setempat pada Juli 2011.(c37)
Anda sedang membaca artikel tentang
MA Hukum Mantan Bendahara SKB 4 Tahun
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/03/ma-hukum-mantan-bendahara-skb-4-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MA Hukum Mantan Bendahara SKB 4 Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MA Hukum Mantan Bendahara SKB 4 Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar