MA Hukum Mantan Bendahara SKB 4 Tahun

Written By Unknown on Sabtu, 02 Maret 2013 | 16.24

Sabtu, 2 Maret 2013 15:02 WIB

LHOKSEUMAWE - Mahkamah Agung (MA) menghukum Sukardi, mantan bendahara Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Lhokseumawe yang terlibat kasus korupsi dana sanggar pada SKB itu, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Vonis itu diputuskan dalam musyawarah yang dipimpin Dr H M Zaharuddin Utama SH didampingi dua hakim anggota, H Syamsul Rakan Chaniago dan Prof Dr Abdul Latif SH, di Kantor MA Jakarta, 8 Januari 2013.

Humas PN Lhokseumawe melalui Panitera Pidana Muda M Nasir A Gani kepada Serambi, Jumat (1/3) menyebutkan, salinan putusan itu diterima pihaknya melalui Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 25 Februari 2013 dan telah diberitahu ke terpidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusan itu, lanjut M Nasir, hakim menyatakan Sukardi telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 KUHPidana. "Selain memvonis empat tahun penjara, Sukardi juga didenda 200 juta rupiah, subsidair empat bulan kurungan," katanya.

Secara terpisah Kajari Lhokseumawe melalui Kasi Pidana Khusus Syahril menyebutkan, dirinya telah menerima berkas salinan putusan MA. Seperti diberitakan sebelumnya, Sukardi mantan bendahara SKB Kota Lhokseumawe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Rp 339 juta untuk lima jenis kegiatan pada SKB setempat pada Juli 2011.(c37)


Anda sedang membaca artikel tentang

MA Hukum Mantan Bendahara SKB 4 Tahun

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/03/ma-hukum-mantan-bendahara-skb-4-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MA Hukum Mantan Bendahara SKB 4 Tahun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MA Hukum Mantan Bendahara SKB 4 Tahun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger