Sabtu, 2 Maret 2013 15:12 WIB
"Sementara itu, belasan tersangka lain dalam kasus yang sama sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso, melalui kasat Reskrim AKP Supriadi MH, Jumat (1/3).
Menurutnya, berkas yang dikirim itu berisikan keterangan saksi dan kedua tersangka, serta sejumlah barang bukti. Kini, lanjut Kasat, pihaknya tinggal menunggu keputusan kejaksaan apakah berkas itu sudah lengkap (P21) atau belum. "Sedangkan tersangka lain dalam kasus ini, belum ada satu pun yang tertangkap lagi atau menyerahkan diri. Tapi, kita terus buru mereka," jelasnya.
Kasi Pidum Kejari Lhoksukon, Dahnir SH, mengakui pihaknya telah menerima berkas kasus ini. "Kini, kita sedang mempelajari apakah berkas itu sudah lengkap atau belum," katanya.
Diberitakan sebelumnya, gerombolan pria bertato menyekap empat remaja asal Kecamatan Samudera, Aceh Utara di kawasan Blang Kulam Kuta Makmur, Aceh Utara pada Rabu (6/2) sore. Mereka mengeroyok satu remaja hingga babak belur karena kabur setelah ditangkap di kawasan itu. Polisi telah menangkap dua tersangka, yakni M Yacob (35) warga Desa Panton Rayeuk Sa, Kuta Makmur dan Mahmuddin (45), warga Desa Puloh Iboh, kecamatan yang sama.(bah)
Anda sedang membaca artikel tentang
Berkas Penyekap Remaja ke Jaksa
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/03/berkas-penyekap-remaja-ke-jaksa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Berkas Penyekap Remaja ke Jaksa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Berkas Penyekap Remaja ke Jaksa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar