Sabtu, 2 Maret 2013 14:11 WIB
Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Kamis (28/2) membenarkan pihaknya telah menentukan lokasi larangan berkampanye bagi peserta pemilu legislatif 2014.
"Itu kawasan yang kita tetapkan. Jadi kita harapkan para peserta pemilu dapat mematuhinya. Bila tetap ada parpol yang menempatkan alat peraganya di kawasan terlarang tersebut, pasti akan ada petugas yang menertibkan nantinya," ujar Suaidi Yahya.
Ketua KIP Lhokseumawe, Ridwan Hadi menyebutkan, dalam pertemuan tersebut, dia juga memaparkan kepada peserta Pemilu, tentang aturan KPU yang melarang peserta pemilu menempatkan alat peraga kampanyenya di pohon.
"Dalam pertemuan ini juga dilakukan uji publik terkait rencana perubahan daerah pemilihan (dapil) Kota Lhokseumawe yang telah kita usulkan ke KPU beberapa waktu lalu. Para peserta yang hadir, tetap sepakat untuk menjadikan Lhokseumawe empat dapil, dari pemilu sebelumnya tiga dapil. Meskipun usalan kita, sejauh ini belum ada persetujuan dari KPU," demikian Ridwan Hadi.
Diketahui, KIP Lhokseumawe beberapa waktu lalu telah mengusulkan perubahan Dapil di Lhokseumawe. Perubahan yang diusulkan, menjadi per kecamatan yakni Dapil Muara Satu, Dapil Muara Dua, Dapil Blang Mangat dan Dapil Banda Sakti.(bah)
Terlarang bagi atribut kampanye
* Sepanjang jalan Merdeka (dimulai Simpang Kuta Blang- Pendopo Bupati Aceh Utara)
* Jalan Iskandar Muda tembus ke Jalan Malikusaleh hingga ke Simpang Cafe C'Kie
* Sebagian jalan Darusalam, yakni dimulai Simpang Cafe C'Kie hingga ke Simpang Empat atau balik ke Jalan Merdeka.
* KPU juga melarang peserta pemilu menempatkan atribut kampanye di pepohonan
Anda sedang membaca artikel tentang
Ini Lokasi Terlarang Kampanye di Lhokseumawe
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/03/ini-lokasi-terlarang-kampanye-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ini Lokasi Terlarang Kampanye di Lhokseumawe
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ini Lokasi Terlarang Kampanye di Lhokseumawe
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar