Sabtu, 23 Maret 2013 11:46 WIB
Dalam pertemuan itu Kadis DSI Aceh itu juga menyerahkan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dan dokomen belanja dana otsus dan migas Dinas Syariat Islam kabupaten/kota. Dalam kesempatan itu Prof Syahrizal mengatakan, kegiatan itu sangat penting untuk persamaan persepsi antara DSI Aceh dengan DSI kabupaten/kota dalam pengelolaan dana otsus dan migas, sehingga penyerapan dan penggunaan anggaran benar-benar efektif sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh.
Syahrizal yang didampingi para kabid meminta seluruh Kepala Dinas Syariat Islam kabupaten/kota serta Kuasa Penguna Anggaran untuk melakukan komunikasi efektif dalam pengunaan anggaran itu dengan DSI Aceh sebagai koordinator pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
"Beberapa waktu yang lalu Gubernur Aceh telah meminta kepada kami untuk mengawasi serta mengevaluasi program-program pelaksanaan Syariat Islam, termasuk masalah pengunaan anggaran yang menyentuh langsung masyarakat,"ujar Kadis Syariat Islam Aceh itu.
Selain itu, Syahrizal juga mengharapkan adanya kesamaan persepsi agar dalam eksekusi anggaran tidak terjadi hambatan dan kendala-kendala yang dapat menyulitkan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Ditambahkan juga, untuk mencapai hasil yang maksimal seperti harapan semua elemen masyarakat Aceh, Syahrizal juga meminta seluruh Kepala Dinas Syariat Islam kabupaten/kota untuk transparan dalam pengunaan anggaran.
"Proses percepatan penyerapan anggaran ini benar-benar harus dilaksanakan dengan baik, tepat dan cepat sesuai dengan harapan Gubernur Aceh,"tambahnya. Dengan demikian, tambah Kadis Syariat Islam Aceh itu, realiasasi anggaran yang cepat dan tepat dapat membawa perubahan yang signifikan dalam pelaksanaan Syariat Islam di daerah.(mis/rel)
Anda sedang membaca artikel tentang
DSI Aceh Serahkan DIPA Kapaten/Kota
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/03/dsi-aceh-serahkan-dipa-kapatenkota.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DSI Aceh Serahkan DIPA Kapaten/Kota
namun jangan lupa untuk meletakkan link
DSI Aceh Serahkan DIPA Kapaten/Kota
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar