Selasa, 12 Februari 2013 15:33 WIB
Koordinator Badan Pekerja SuAK Teuku Neta Firdaus melalui pesan Blacberry Messenger (BBM) kepada Serambi, Jumat (8/2), menginformasikan, pengaduan yang dilakukan pihaknya ke MA agar segera turun putusan terhadap lima terdakwa dalam empat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Masyarakat Aceh Barat sudah setahun lamanya menunggu eksekusi Mahkamah Agung atas lima perkara korupsi tersebut, apalagi kondisi tersangka saai ini tidak ditahan, hal itu akan melukai rasa keadilan masyarakat," tegas Teuku Neta.
Dirincinkannya, keempat kasus itu, masing-masing, kasus soundsystem, kasus markup sewa mes Pemkab dengan dua tersangka, serta kasus Askeskin RSUD.
"Surat yang dilayangkan itu berdasarkan surat sebelumnya Nomor: 292/SuAK-Atjeh/IX/Bna2012 Tanggal 14 November 2012 tentang permohonan supaya disegerakan mengeluarkan putusan kepada 4 (empat) perkara korupsi yang sudah diajukan permohonan setahun lalu oleh Kejaksaan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, yang sampai sekarang ini belum ada putusannya," sebut Neta.
Menurut Neta, lambannya eksekusi koruptor oleh Mahkamah Agung tidak sejalan dengan Inpres No 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Kondisi ini jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah dan memunculkan kesan negatif penegak hukum lemah atau bahkan sangat kompromis dengan koruptor.
"Karena itu kami meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia segera mengeluarkan eksekusi terhadap keempat kasus tersebut sebagaimana permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Meulaboh, Aceh Barat yang telah dilayangkan sejak satu tahun lalu," sebut Neta.(edi)
Anda sedang membaca artikel tentang
SuAK Kembali Desak MA Putuskan Kasus Korupsi
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/02/suak-kembali-desak-ma-putuskan-kasus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
SuAK Kembali Desak MA Putuskan Kasus Korupsi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
SuAK Kembali Desak MA Putuskan Kasus Korupsi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar