SuAK Kembali Desak MA Putuskan Kasus Korupsi

Written By Unknown on Selasa, 12 Februari 2013 | 16.24

Selasa, 12 Februari 2013 15:33 WIB

MEULABOH - Solidaritas untuk Anti Korupsi (SuAK) Aceh, Jumat (8/2), kembali membuat pengaduan resmi ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta guna mempertanyakan dan mendesak agar lima tervonis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah dilakukan kasasi oleh Kejari Meulaboh lebih dari setahun lalu, segera diputuskan.

Koordinator Badan Pekerja SuAK Teuku Neta Firdaus melalui pesan Blacberry Messenger (BBM) kepada Serambi, Jumat (8/2), menginformasikan, pengaduan yang dilakukan pihaknya ke MA agar segera turun putusan terhadap lima terdakwa dalam empat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Masyarakat Aceh Barat sudah setahun lamanya menunggu eksekusi Mahkamah Agung atas lima perkara korupsi tersebut, apalagi kondisi tersangka saai ini tidak ditahan, hal itu akan melukai rasa keadilan masyarakat," tegas Teuku Neta.

Dirincinkannya, keempat  kasus itu, masing-masing, kasus soundsystem, kasus markup sewa mes Pemkab dengan dua tersangka, serta kasus Askeskin RSUD.

"Surat yang dilayangkan itu berdasarkan surat sebelumnya Nomor: 292/SuAK-Atjeh/IX/Bna2012 Tanggal 14 November 2012 tentang permohonan supaya disegerakan mengeluarkan putusan kepada 4 (empat) perkara korupsi yang sudah diajukan permohonan setahun lalu oleh Kejaksaan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, yang sampai sekarang ini belum ada putusannya," sebut Neta.

Menurut Neta, lambannya eksekusi koruptor oleh Mahkamah Agung tidak sejalan dengan Inpres No 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Kondisi ini jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah dan memunculkan kesan negatif penegak hukum lemah atau bahkan sangat kompromis dengan koruptor.

"Karena itu kami meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia segera mengeluarkan eksekusi terhadap keempat kasus tersebut sebagaimana permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Meulaboh, Aceh Barat yang telah dilayangkan sejak satu tahun lalu," sebut Neta.(edi)


Anda sedang membaca artikel tentang

SuAK Kembali Desak MA Putuskan Kasus Korupsi

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/02/suak-kembali-desak-ma-putuskan-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

SuAK Kembali Desak MA Putuskan Kasus Korupsi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

SuAK Kembali Desak MA Putuskan Kasus Korupsi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger