Rabu, 6 Februari 2013 10:34 WIB
Informasi yang diperoleh Serambi, selama ini dana yang disetor juga tak sesuai target dari Dinas Pengelolaan Keuangan Kekayaan Daerah (DPKAD) Aceh Utara. Bahkan, selama ini retribusi sektor tersebut jarang disetor, sehingga DPKAD pada 8 Oktober 2012 menutup pos retribusi tersebut.
Kondisi lain yang menyebabkan tidak pernah tercapainya retribusi dari galian C di kawasan itu, karena masih banyak penambang yang belum memiliki izin. "Pos retribusi galian C di Lhok Merbo ditutup karena masa SK petugas di pos tersebut telah berakhir. Tapi nama-nama petugas baru telah kita usul kembali ke pemkab pada akhir Desember 2012," kata Camat Sawang, Ilyas SSos menjawab Serambi, kemarin.
Ditanya apakah masih ada usaha Galian C di kawasan itu yang belum memiliki izin, Ilyas menyebutkan, masih ada usaha galian C yang belum memiliki izin, tapi sulit untuk ditertibkan. "Tapi muspika terus mengawasinya," pungkas Camat.
Sekdakab Aceh Utara, Ir Syahbuddin Usman, mengatakan, pos retribusi di Sawang terpaksa ditutup pada Oktober 2012 karena jarang disetor. "Kalaupun ada, jumlah retribusi yang disetor tidak sesuai dengan target kita. Tapi, DPKKD telah membentuk tim baru untuk mengutip retribusi lagi di pos tersebut. Kita berharap dengan ada tim yang baru dibentuk itu, penyetoran retribusi bisa maksimal," harap Sekdakab.(c37)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pos Tutup, Retribusi Galian C Terhenti
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/02/pos-tutup-retribusi-galian-c-terhenti.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pos Tutup, Retribusi Galian C Terhenti
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pos Tutup, Retribusi Galian C Terhenti
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar