Mantan Bendahara Unimal Dituntut 18 Bulan

Written By Unknown on Kamis, 14 Februari 2013 | 16.24

Kamis, 14 Februari 2013 14:31 WIB

* Perkara Korupsi Beasiswa

BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon, Aceh Utara menuntut mantan Bendahara Pengeluaran Universitas Malikussaleh (Unimal), Aceh Utara, Jakfar SE (34) 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta atau bisa diganti pidana tambahan (subsider) sebulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 2.514.000.000.

JPU membacakan tuntutan itu pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN)/Tipikor Banda Aceh, Selasa (12/2). Sebelum sampai pada inti tuntutan itu, JPU Hendra Busrian SH, Antoni Mustaqbal SH, dan Fahmi Jalil SH bergiliran membacakan fakta hukum terungkap di persidangan sesuai keterangan para saksi, termasuk ahli dan terdakwa pada sidang sebelumnya.

Intinya, terdakwa ketika itu sebagai Bendahara Pengeluaran telah mengajukan 36 Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe, Februari-Desember 2010. Selain itu, terdakwa juga melampirkan delapan SK Rektor Unimal Prof A Hadi Arifin yang dipalsukan.

SK rektor sebagai syarat beasiswa bisa cair itu tentang penetapan nama dan satuan biaya bantuan beasiswa miskin dan berprestasi yang sumber dananya APBN 2010. Terdakwa juga memalsukan lampiran daftar ratusan nama mahasiswa penerima kedua jenis beasiswa tersebut.

"Seluruh pencairan dana bantuan beasiswa miskin dan berprestasi Rp 2.514.000.000 telah terdakwa realisasikan pencairannya 100 persen sejak Februari hingga Desember 2010 dan masuk ke rekening Bendahara Unimal pada PT BNI Cabang Lhokseumawe, namun tidak disalurkan kepada mahasiswa berhak," baca Hendra Busrian. Hendra menyebutkan terdakwa menyalur beasiswa itu untuk pembayaran rekening listrik, rekening telepon, rekening air, gaji honorer non PNS, dosen, dan karyawan, honor EWMP pada Fakultas Pertanian, dua kali pembayaran kegiatan mahasiswa masing-masing Rp 350 juta dan biaya pengamanan kampus.

Padahal dana beasiswa tak boleh dipotong untuk kepentingan apa pun, jika ada yang tak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi syarat dan apabila masih ada sisa, maka wajib dikembalikan ke negara. Hal ini sesuai buku program beasiswa bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) dan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).

Terdakwa serta pengacaranya Ramli Husen SH dan Kadri Sufi SH menyatakan akan membuat pleidoi atau pembelaan tertulis. Sidang dilanjutkan Selasa (19/2) dengan agenda pembacaan pleidoi. (sal)


Anda sedang membaca artikel tentang

Mantan Bendahara Unimal Dituntut 18 Bulan

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/02/mantan-bendahara-unimal-dituntut-18.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mantan Bendahara Unimal Dituntut 18 Bulan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mantan Bendahara Unimal Dituntut 18 Bulan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger