Selasa, 5 Februari 2013 14:21 WIB
BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan masih menunggu sejumlah peraturan KPU Pusat sebagai payung hukum menjalankan tahapan pemilu 2014. Di antara peraturan yang dinilai mendesak saat ini yaitu peraturan tentang penetapan dan penataan daerah pemilihan (Dapil) di Aceh yang diperkirakan mengalami perubahan.
Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra yang dikonfirmasi Serambi, Senin (4/1) mengatakan hinga saat ini KIP Aceh belum mengusulkan perubahan dapil untuk Aceh, karena belum adanya payung hukum dari KPU. Menurut Ilham pihak KIP segera akan mengajukan usulan perubahan dapil setelah KPU mengeluarkan peraturan.
"Setelah ada peraturan KPU, selanjutnya kita akan sosialisasi penataan dapil untuk Aceh kepada seluruh stakeholder pemilu. Tapi sampai saat ini peraturan KPU soal dapil ini belum dikeluarkan KPU, dan kita masih menunggu," ujarnya.
Dia sebutkan, ditinjau dari sisi tahapan pemilu 2014, proses penataan dapil sebetulnya dinilai sudah sangat mendesak. Sebab, pada April nanti KIP akan membuka pedaftaran calon legislatif yang diusulkan partai politik peserta pemilu 2014.
"Kalau dilihat dari jadwal, peraturan terkait penataan dapil ini sebetulnya sudah mendesak. Tapi kita tidak bisa berbuat, kalau tidak adanya payung hukum dari KPU," jelasnya.
Selain diperkirakan adanya perubahan dapil, penambahan pendudukan Aceh yang mencapai 5 juta jiwa pada 2013 juga berakibat bertambahnya jumlah kursi di DPRA yang sebelumnya 69 kursi diperkirakan akan menjadi 82 kursi.
Ilham menjelaskan selain peraturan tentang dapil, pihak KIP juga masih menunggu berapa peraturan KPU lainnya. Seperti peraturan tentang tata cara pencalonan, pelaporan dana kampanye dan peraturan tentang pedaftaran KPPS dan PPK. (sar)
Anda sedang membaca artikel tentang
KIP Aceh Masih Tunggu Peraturan KPU
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/02/kip-aceh-masih-tunggu-peraturan-kpu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KIP Aceh Masih Tunggu Peraturan KPU
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KIP Aceh Masih Tunggu Peraturan KPU
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar