Selasa, 5 Februari 2013 14:54 WIB
"Kepada badan publik yang di dalamnya termasuk SKPA, Bupati, Walikota, SKPD, BUMD, Organisasi Sosial, Keagamaan, Pemuda dan juga Organisasi Kemasyarakatan yang menerima bantuan dana dari APBA untuk mempublikasikan kepada masyarakat," ujar Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, KI Aceh Zainuddin T kepada Serambi, Senin (4/1).
Menurutnya pengumunan tersebut dilakukan dalam bentuk besaran anggaran dan rencana kerja proyek atau kegiatan yang termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik.
Menurutnya publikasi ini wajib dilakukan oleh badan publik sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apabila badan publik, terutama badan publik pemerintah tidak mempublikasikan anggaran tahunan, maka masyarakat berhak untuk tahu dan meminta kepada badan publik yang bersangkutan terkait dengan alokasi anggaran dan untuk apa saja anggaran tersebut digunakan karena dokumen anggaran beserta peruntukan dan perkiraan pengeluaran bukanlah kategori informasi yang bersifat rahasia.
" Apabila ada badan publik yang tidak tersedia memberikan atau menganggap bahwa anggaran tahunan sebagai informasi rahasia, maka masyarakat baik secara perseorangan, kelompok, atau badan hukum dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Aceh," tegasnya.
Menurut Zainuddin imbauan tersebut dilakukan KI Aceh sesuai dengan visi dan misi Gubernur Aceh melalui Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dan Korupsi, yang telah ditandatangani pakta integritas antara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan Gubernur Aceh, sejumlah SKPA, dan Kabupaten/Kota pada 11 Januari 2013.
"Sebagai realisasi dan implementasi dari keseriusan dalam mewujudkan Aceh sebagai zona bebas korupsi, maka KI Aceh mengimbau kepada seluruh badan publik wajib mempublikasikan anggaran yang disertai dengan perkiraan pengeluaran tahunan," ujarnya.(sar)
Anda sedang membaca artikel tentang
KIA: SKPA Wajib Publikasi Anggaran
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/02/kia-skpa-wajib-publikasi-anggaran.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KIA: SKPA Wajib Publikasi Anggaran
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KIA: SKPA Wajib Publikasi Anggaran
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar