Selasa, 19 Februari 2013 15:08 WIB
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Suka Makmue, Munaji SH didampingi Kasi Pidana Khusus Beni Yarbert SH kepada Serambi, Senin (18/2) di Jeuram mengatakan, proyek tersebut dilaporkan oleh masyarakat untuk dilakukan pengusutan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dalam kasus yang memuat dua kelompok tani tersebut, ditemukan indikasi fiktif.
"Kasus proyek perkebunan sawit ini diduga sengaja difiktifkan, untuk meraup keuntungan secara pribadi," kata Kajari Munaji SH.
Kajari memastikan pihaknya telah menemukan sejumlah bukti dan indikasi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Di antaranya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis, dan nama sejumlah anggota kelompok tani dalam proyek tersebut sengaja difiktifkan. Kajari enggan menyebutkan nama tersangka dalam kasus itu, akan tetapi ia berjanji akan segera mempublikasikannya jika semua unsur pidananya terpenuhi.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Beni Yarbert menambahkan, dalam kasus tersebut terdapat dua item yang menjadi fokus penyidikan, yakni pembersihan lahan dan penanaman kebun sawit senilai Rp 396 juta, serta pembelian bibit sebesar Rp 700 juta lebih.
"Proyek ini memang dilaksanakan pada tahun 2012 lalu, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis serta adanya anggota kelompok yang diduga sengaja difiktifkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Kasi Pidsus.(edi)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejari Suka Makmu Usut Kasus Kebun Sawit Fiktif
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/02/kejari-suka-makmu-usut-kasus-kebun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejari Suka Makmu Usut Kasus Kebun Sawit Fiktif
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejari Suka Makmu Usut Kasus Kebun Sawit Fiktif
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar