Jaksa Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Beasiswa

Written By Unknown on Sabtu, 23 Februari 2013 | 16.24

Sabtu, 23 Februari 2013 16:05 WIB


* Humas Kejati: Tunggu Hasil Audit

BANDA ACEH - Sebanyak 15 mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Unsyiah, Banda Aceh, berdemo di depan pintu pagar Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/2). Mereka yang sudah berkali-kali melakukan aksi ini kembali mendesak pihak Kejati Aceh mengusut tuntas dan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi bagian dari beasiswa Pemerintah Aceh di Unsyiah Rp 17,6 miliar (APBA 2009-2010).  

Kedatangan mahasiswa membawa spanduk bertuliskan "Usut Korupsi Unsyiah, Copot Kajati" sekitar pukul 10.30 WIB disambut personel Polresta Banda Aceh yang sudah duluan berjaga-jaga di pintu pagar, bahkan jumlah polisi lebih banyak dibanding pendemo. Para pendemo tak diizinkan masuk karena tidak memiliki izin berunjuk rasa. Selain berorasi di depan pintu pagar, mereka juga menggelar aksu teatrikal.

Dalam lakon itu, seorang mahasiswa mengenakan topeng bergambar mantan rektor Unsyiah, Prof Dr Darni M Daud menyerahkan tas berisi uang kepada seorang mahasiswa yang mengenakan topeng bergambar Kajati Aceh, TM Syahrizal. Teatrikal ini sebagai sindiran terhadap penanganan kasus korupsi di Aceh, termasuk perkara beasiswa Unsyiah yang pengusutannya berjalan lamban.

"Sudah beberapa kali para saksi dipanggil untuk diminta keterangan dan sejumlah barang bukti untuk dijadikan petunjuk, namun belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, jauh sebelumnya kejaksaan sangat bermotivasi dan optimis untuk membuka tabir korupsi di kampus tercinta jantong hate rakyat Aceh, ada apa sebenarnya dengan penanganan kasus ini?" kata koordinator aksi, T Reza Maulana dalam orasinya.   

Orator lainnya, Heriana Juanda menambahkan, jika dalam waktu dekat pihak Kejati Aceh tak mampu menuntaskan persoalan ini, maka Kajati Aceh harus dicopot dan perkara ini dilimpahkan ke KPK saja.

Tunggu audit BPKP
Setelah setengah jam berorasi, Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH menjumpai para pengunjuk rasa. Ia ucapkan terima kasih kepada para mahasiswa yang kembali mengingatkan pihak kejaksaan. Ia mengakui penanganan perkara itu sudah berlangsung lama, puluhan saksi sudah diperiksa, termasuk Rektor Unsyiah ketika adanya beasiswa itu, yakni Prof Dr Darni Daud dan rektor saat ini, Prof Dr Samsul Rizal yang ketika itu menjabat Purek I.

"Saat ini pihak Kejati Aceh dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Aceh sedang berkoordinasi dalam proses audit untuk menentukan kerugian negara. Jika sudah ditetapkan kerugian negara baru ditetapkan tersangka dan tidak menutup kemungkinan para saksi lainnya juga diperiksa setelah penetapan kerugian negara nanti," kata Amir Hamzah.

Para mahasiswa tak bisa terima, karena menilai jawaban normatif seperti itu sudah berkali-kali disampaikan Amir Hamzah setiap menjumpai pendemo. Para mahasiswa tetap mendesak Amir menjawab kapan jadwal penetapan tersangka. Namun, Amir tak bisa menjanjikan hal itu. Amir Hamzah akhirnya meninggalkan pendemo.

Sedangkan pendemo sebelum bubar membacakan puisi tentang perkara ini. Aksi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB berlangsung kira-kira 90 menit. (sal)

tuntutan mahasiswa
- Usut tuntas kasus korupsi di Unsyiah, terutama perkara beasiswa
- Jika dalam waktu dekat tidak dapat menyelesaikan kasus ini, copot Kajati Aceh, karena tak berfungsi dan gagal, serta limpahkan perkaranya ke KPK
- Mahasiswa akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengutuk keras siapa saja yang tak beritikad baik menyelesaikan kasus ini secepatnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Jaksa Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Beasiswa

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/02/jaksa-didesak-tetapkan-tersangka-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jaksa Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Beasiswa

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jaksa Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Beasiswa

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger