Kas Aceh Tekor belum Dilapor

Written By Unknown on Sabtu, 23 Februari 2013 | 16.24


* Pengakuan BPK Saat Bertemu Komisi XI

BANDA ACEH - Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, Maman Abdurrahman mempersoalkan sikap diam Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah maupun Kepala Inspektorat Aceh, Samidan Angkasa Wijaya. Keduanya sampai saat ini belum melaporkan hasil penelusurannya terhadap temuan auditor BPK tentang terjadinya selisih antara uang masuk dan ke luar di kas Aceh, sehingga kas "tekor" senilai Rp 33,5 miliar.

"Hal itu kami pertanyakan serius kepada Pemerintah Aceh karena dalam audit APBA 2011, auditor BPK menemukan selisih kas dalam alur penerimaan daerah dengan pengeluaran sebesar Rp 33,580 miliar. Temuan itu telah disampaikan kepada Ketua DPRA dan Gubernur Aceh dalam LHP APBA 2011 pada sidang paripurna khusus 2 Oktober 2012," kata Maman Abdurrahman menjawab pertanyaan Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, pada acara pertemuan Komisi XI dengan BPK, akademisi, dan LSM di Hotel The Pade, Banda Aceh, Kamis (21/2) malam.

Menanggapi jawaban Kepala Perwakilan BPK Aceh itu, Koordinator GeRAK Aceh tak langsung  nrimo. Dia persoalkan hal itu dari aspek waktu yang sudah terlampaui. Soalnya, tanggal dan bulan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBA 2011 dari BPK kepada DPRA dan Gubernur Aceh itu dilakukan Oktober tahun lalu. Artinya, batas waktu 60 hari yang diberikan BPK untuk penelusuran sesilih uang kas Aceh Rp 33,580 miliar yang belum diketahui di mana fisiknya itu, sudah terlampui dua bulan.

Berdasarkan undang-undang, seharusnya Gubernur dan Inspektorat Aceh telah menyampaikannya pada 2 Desember 2012 lalu. Tapi sampai 21 Februari 2013, sebagaimana pengakuan Kepala Perwakilan BPK Aceh, hasil temuan auditornya itu belum juga ditindaklanjuti. Konon lagi dilaporkan Gubernur dan Inspektorat Aceh kepadanya.

Askhalani menyatakan, sampai kini ia belum begitu yakin dengan kinerja Inspektorat Aceh di bawah kepemimpinan Samidan Angkasa Wijaya. Apalagi untuk menyelesaikan dugaan kasus tekornya kas Aceh senilai Rp 33,580 miliar itu.

Soalnya, kata Askhalani, sudah beberapa kali Gubernur Aceh melantik pejabat eselon II, III, dan IV, tapi pelaksanaan rekam jejak terhadap pejabat yang hendak dilantik tak berjalan maksimal. Tak heran bila kemudian banyak pejabat yang belum layak menjabat, tapi dipromosikan. Termasuk pejabat yang berkasus khalwat dan pernah bermasalah secara hukum, justru lolos dari rekam jejak Inspektorat Aceh, lalu mereka dilantik Gubernur Zaini Abdullah.

Mestinya, lanjut Askhalani, Inspektorat memublikasikan hasil penelusuran terhadap selisih uang rp 33,5 milair itu secara transparan agar tak lagi menjadi pertanyaan publik sepanjang tahun.

Askhalani menambahkan bahwa dalam penelusuran dugaan tekor kas Aceh itu, Gubernur Aceh telah menerbitkan surat keputusan pembebanan sementara (SKPS) Nomor 951/633/2012 tanggal 11 September 2012 kepada Kuasa Bendahara Umum Anggaran Pemerintah Aceh.

Tapi, respons atas surat SKPS yang dikeluarkan Gubernur Aceh itu belum dijalankan maksimal oleh Kepala Inspektorat terhadap Kuasa Bendahara Umum Anggaran yang telah dibebani tanggung jawab sementara untuk mencari ganti rugi terhadap dugaan "hilang"nya uang kas Aceh sebesar Rp 33,5 miliar itu.

 Sedang ditelusuri
Terhadap dugaan hilangnya uang rakyat di kas Aceh sebesar Rp 33,580 miliar itu, wartawan Serambi sudah beberapa kali menanyakan kelanjutannya kepada Kepala Inspektorat Aceh, Samidan. Tapi, mantan auditor BPKP itu terkesan terus berdiplomasi dengan mengatakan, "Sedang dalam proses penelusuran. Kalau sudah selesai penelusurannya, Pak Gubernur akan menjelaskan duduk persoalan kasusnya kepada publik," demikian Samidan. (her)    

Adukan Saja ke KPK
Menanggapi penjelasan Kepala Perwakilan BPK Aceh Maman Abdurrahman dan auditor BPK, Syamsuddin, serta Koordinator GeRAK Aceh Askhalani, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dr Harry Azhar Azis mengatakan, jika seperti itu kejadiannya, maka Komisi XI menyarankan kepada BPK dan Koordinator GeRAK Aceh untuk segera bersikap. Sikap yang dimaksud Harri Azhar adalah melaporkan dugaan hilangnya uang di kas Aceh sebesar Rp 33,5 miliar itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Uang yang diduga raib di kas Aceh itu, kata Wakil Ketua Komisi XI Bidang Anggaran DPR RI itu, sangat besar. "Dan ini menjadi domain atau kewenangannya KPK untuk mengusut, jika polisi dan jaksa di Aceh belum mengusutnya," timpal Harry.

Kantor Perwakilan BPK Aceh, kata Harry, bisa melakukan audit khusus terhadap temuannya tentang dugaan hilangnya uang di kas Aceh senilai Rp 33,5 miliar itu. Audit khusus itu dimaksudkan untuk membantu KPK atau penyidik lainnya mengungkap kasus tersebut di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) nantinya. (her)
    
kronologi kasus

* Tahun 2012, saat mengaudit APBA 2011, auditor BPK menemukan selisih kas dalam alur penerimaan daerah dengan pengeluaran sebesar Rp 33,580 miliar
* Temuan itu disampaikan kepada Ketua DPRA dan Gubernur Aceh dalam LHP APBA 2011 pada sidang paripurna khusus 2 Oktober 2012. Diberi waktu 60 hari untuk menelusurinya
* Hingga 21 Februari 2013, baik Gubernur maupun Kepala Inspektorat Aceh belum juga melaporkan hasil penelusurannya kepada BPK.


Anda sedang membaca artikel tentang

Kas Aceh Tekor belum Dilapor

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/02/kas-aceh-tekor-belum-dilapor.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kas Aceh Tekor belum Dilapor

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kas Aceh Tekor belum Dilapor

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger