Tersangka Alkes Dicegah ke LN

Written By Unknown on Sabtu, 23 Februari 2013 | 16.24

Sabtu, 23 Februari 2013 16:08 WIB

LHOKSUKON - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Aceh Utara, tak ingin kehilangan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM). Untuk itu, mereka harus dicegah bepergian ke luar negeri (LN).

Upaya untuk mencegah ketiga tersangka itu pergi atau lari ke luar negeri dilakukan Kejari Lhoksukon dengan mengirim surat permintaan pencegahan kepada Jaksa Agung melalui Kejati Aceh, Jumat (22/2) kemarin.

"Ini kita lakukan untuk memudahkan proses penyelidikan terhadap para tersangka," kata Kajari Lhoksukon Rahmatsyah SH melalui Kasi Intel M Kadafi SH kepada Serambi kemarin.

Ketiga tersangka yang dimaksud Kadafi adalah Direktur RSUCM drg Anita Syafridah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Surdeni Sulaiman, dan Direktur PT Visa Karya Mandiri Banda Aceh, M Saladin Akbar selaku rekanan pengadaan alkes di rumah sakit itu.

Khusus permintaan pencekalan terhadap tersangka Surdeni Sulaiman dan Saladin Akbar malah telah dikirimkan lebih awal ke Kejati Aceh setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Januari 2013.

"Begitu juga dengan tersangka AS, setelah dia kita tetapkan sebagai  tersangka langsung kita kirim surat pencegahan itu. Langkah ini kita lakukan untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tak diinginkan, sehingga dapat menghambat proses penyidikan terhadap mereka," kata Kadafi.

Pihaknya meminta pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka itu lamanya enam bulan. Waktu selama itu ia perlukan untuk merampungkan kasus tersebut sampai dilimpahkan ke pengadilan. "Permintaan surat pencegahan itu berjenjang, dari Kejati kemudian ke Kejaksaan Agung," ujar Kadafi.

Serambi menanyakan kenapa tidak ditahan saja tersangka Anita Syafridah setelah ditetapkan jadi tersangka seperti dua tersangka sebelumnya. Kadafi menjawab bahwa dalam proses penyelidikan, penahanan tidaklah mutlak sifatnya. Namun, jika diperlukan, supaya tidak menghambat penyidikan, barulah dilakukan penahanan.

"Tersangka SS dan SA langsung kita tahan, karena mereka tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Tapi setelah berhasil kita sita dokumen dari mereka, penahanan keduanya kita tangguhkan," katanya.

Pihaknya berharap ketiga tersangka tetap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan. "AS baru kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 27 Februari mendatang. Jika ke depan AS tidak kooperatif, tidak tertutup kemungkinan dia pun akan kita tahan," pungkasnya.

Direktur RSUCM Aceh Utara, dr Anita Syafridah yang dihubungi Serambi berkali-kali via telepon selulernya kemarin tidak merespons. Sms yang dikirim Serambi ke hp-nya untuk minta tanggapannya terkait usul pencegahannya ke luar negeri tidak dia balas sampai pukul 17.40 WIB.

Sebagaimana diberitakan kemarin, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Kamis (21/1), menetapkan Direktur RSUCM Aceh Utara, drg Anita Syafridah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana alkes di rumah sakit tersebut. (c37)

tanggapan pengacara
Belum Tahu

Sampai sore ini (kemarin -red), saya belum mendapat pemberitahuan dari Kejari Lhoksukon kalau klien saya dicekal, sehingga tak boleh ke luar negeri selama enam bulan. Informasi ini baru sore ini saya tahu. Tapi, itu memang hak penyidik terhadap klien saya. Saya tak bisa menanggapi terlalu jauh persoalan ini.

* Ansharullah Ida MH, pengacara Surdeni Sulaiman, tersangka kasus alkes RSUCM. (c37)


Anda sedang membaca artikel tentang

Tersangka Alkes Dicegah ke LN

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/02/tersangka-alkes-dicegah-ke-ln.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tersangka Alkes Dicegah ke LN

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tersangka Alkes Dicegah ke LN

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger