Selasa, 8 Januari 2013 15:09 WIB
BANDA ACEH - Organisasi masyarakat (Ormas) Islam mendukung rencana Badan Legislasi (Banleg) DPRA untuk segera memfinalkan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah. Ormas Islam siap mengawal DPRA hingga qanun ini disahkan oleh legislatif serta ditandatangani oleh gubernur.
Desakan disampaikan pengurus Ormas Islam dalam siaran pers yang diterima Serambi, Senin (7/1). Mereka mengapresiasi kerja Banleg yang mulai memfinalisasi Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah.
Ketua Umum PW Kammi Aceh Faisal Qasim menjelaskan, Banleg DPRA memfinalkan Qanun Jinayah dan Acara Jinayah sebuah langkah maju dan pantas diapresiasi. "Tidak ada alasan menunda-nunda pengesahan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah," ujar Faisal Qasim.
Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh Tgk Hasanuddin Yusuf Adan meminta anggota DPRA tidak terpengaruh bisikan yang menghambat pengesahan Qanun Jinayah dan Acara Jinayah dari dalam dan luar negeri. "Ini hak kita yang dilindungi undang-undang kita sendiri," ujar Hasanuddin.
Ketua Umum DPW BKPRMI Aceh Drs Nasruddin Ibrahim berharap anggota DPRA tidak terpengaruh oleh desakan dari LSM atau pihak luar negeri yang ingin menghadang pengesahan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah. "Dunia luar tidak perlu campur tangan terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh," ujar Nasruddin.
Sementara itu, FPI Aceh dan Rabithah Thaliban Aceh (RTA) menyatakan siap mengawal agar Qanun Jinayah segera disahkan. Awal tahun ini FPI masuk ke dayah untuk sosialisi bahaya aliran sesat dan kristenisasi serta kampanye terhadap pentingnya qanun jinayah. "Pimpinan dayah siap berjuang bersama FPI mengawal Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah untuk segera disahkan," ujar Ketua DPD FPI Aceh Tgk Muslim At Thahiri.
Ketua Departemen Riset Rabithah Thaliban Aceh (RTA), Tgk Zulkhairi MA, mengatakan, Qanun Jinayah akan membuat Aceh "merdeka" dari hukum peninggalan Belanda. "Belum berlakunya Qanun Jinayah telah membuat ketidakkepastian hukum di Aceh sehingga menyebabkan seringnya terjadi pengadilan jalanan bagi pelanggar syariat seperti penzina. Kebutuhan Aceh terhadap Qanun Jinayah tak bisa ditawar-tawar, apalagi pasal tentang rajam sudah direvisi," ujarnya.
Tidak hanya dari kalangan ormas Islam, dukungan terhadap pengesahan Qanun Jinayah ini juga disampaikan pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh. Ketua PKS Aceh, H. Ghufran Zainal Abidin MA, mengharapkan Raqan Jinayah dan Raqan Hukum Acara Jinayah masuk dalam Prolega DPRA tahun 2013.
"Prolega 2013 harus memasukkan rancangan Qanun Jinayah dan Qanun Hukum Acara Jinayah dalam prioritas supaya penerapan syariat Islam di Aceh tidak jalan di tempat," kata Ghufran yang merupakan anggota Badan Legislasi DPRA.
Menurutnya, tanpa adanya aturan yang mengatur tentang hukum acara jinayah, penerapan Syariat Islam selama ini mengalami kendala, karena aturan hukumnya belum jelas, misalnya dalam melakukan penahanan dan penangkapan pelaku pelanggaran syariat Islam.
"Tanpa adanya hukum acara jinayah, pelanggar syariat Islam tidak bisa diproses dengan baik, sehingga tidak heran ada pelanggar syariat yang sudah divonis bersalah melarikan diri saat hendak dieksekusi," tambah Ghufran.(swa/rel)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ormas Islam Apresiasi Banleg
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/01/ormas-islam-apresiasi-banleg.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ormas Islam Apresiasi Banleg
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar