Rabu, 30 Januari 2013 15:04 WIB
Sumber Serambi di Badan Legislasi (Baleg) mengaku sangat sulit meyakinkan mayoritas anggota baleg terhadap pentingnya dua qanun tersebut. Ia menyatakan butuh desakan dari luar parlemen terutama Ormas dan OKP Islam agar qanun ini menjadi prioritas program legislasi Aceh.
Terkait hal ini, Ketua Baleg Abdullah Saleh yang dikonfirmasi Serambi secara diplomatis mengatakan, dinamika di Baleg berkembang sangat cepat. Namun politisi Partai Aceh ini memastikan bahwa ia dan anggota Baleg akan terus berjuang agar Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) 2013.
Anggota Baleg dari Fraksi PPP/PKS, Ghufran Zainal Abidin menjelaskan, sampai saat ini Baleg masih membahas raqan prioritas legislasi 2013. "Jadi belum selesai pembahasannya, hanya saja butuh waktu lama dan belum final termasuk Raqan Jinayah dan Hukum Acara Jinayah masih dalam pembahasan di baleg," katanya.
Ditanya peluang Raqan Jinaya, Ghufran mengatakan, kemungkinan terbaik dan terburuk bisa saja terjadi. "Jadi segala kemungkinan masih bisa terjadi," kata dia.
Menurut Ghufran, pembahasan, karena masih dalam pembahasan jadi belum bisa disimpulkan apakah terganjal atau tidak ke Prolega. "Beda beda pendapat dalam diskusi kan biasa," katanya.
Ditanya berapa raqan yang sudah masuk dalam prioritas baleg 2013, Ghufran mengatakan belum ada. "Belum ada yang final, semuanya masih dalam draf raqan," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Serambi memberitakan bahwa empat fraksi di DPRA masing-masing Fraksi Partai Aceh, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, dan Fraksi PPP/PKS sepakat menjadikan Raqan Jinayah dan Hukum Acara Jinayah prioritas DPRA tahun 2013.(swa)
Anda sedang membaca artikel tentang
Nasib Raqan Jinayah Kembali Mengambang
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/01/nasib-raqan-jinayah-kembali-mengambang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nasib Raqan Jinayah Kembali Mengambang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nasib Raqan Jinayah Kembali Mengambang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar