"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti selama persidangan, keduanya adalah tokoh utama peristiwa penembakan tersebut dan telah menciptakan teror dan ketakutan masyarakat," kata Jaksa Iwan Setiawan saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/1).
Dia sebutkan, Ayah Banta adalah "otak" dari serangkaian peristiwa teror tersebut, sedangkan Mayor adalah pelaku utamanya. Mayor kemudian merekrut sejumlah kawannya untuk menciptakan kekacauan di Aceh, yaitu Jamaluddin alias Dugok dan Mansyur alias Mancuk yang oleh jaksa keduanya diuntut masing-masing 20 tahun penjara.
Menurut jaksa, Ayah Banta juga memberikan dua pucuk senjata api AK-56 dan satu pucuk M16 kepada Mayor. Kedua senjata itulah yang digunakan untuk menembak orang-orang beretnis Jawa di perkebunan PT Setya Agung, Geureudong Pase, Aceh Utara. Senjata M16 juga digunakan Mayor bersama Dugok dan Mancuk untuk menembaki rumah Misbahul Munir, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dalam persidangan terpisah, Sulaiman alias Ulee Bara, Ushriah alias Ush, dan M Rizal Mustakim alias Takim, dituntut masing-masing lima tahun penjara.
Menanggapi tuntutan itu, tim kuasa hukum maupun Ayah Banta dan kawan-kawan akan membuat pembelaan tersendiri yang akan disampaikan pada persidangan Senin pekan depan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Ayah Banta dengan dakwaan berlapis, yaitu Pasal 14 juncto/jo (berhubungan dengan) Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 jo UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 14 jo Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta Pasal 14 jo Pasal 9 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa dalam uraiannya mengatakan peristiwa penembakan tersebut dilakukan dengan maksud menimbulkan suasana teror serta menciptakan ketakutan masyarakat, sehingga Aceh menjadi tidak aman menjelang Pilkada 2012. (fik)
total tuntutan jaksa
* Fikram bin Hasbi alias Ayah Banta dan Kamaruddin alias Mayor masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup
* Jamaluddin alias Dugok dan Mansyur alias Mancuk masing-masing dituntut 20 tahun penjara
* Sulaiman alias Ulee Bara, Ushriah alias Ush, dan M Rizal Mustakim alias Takim, masing-masing dituntut lima tahun penjara.
Daftar "Dosa" Ayah Banta Cs
Rangkaian kekerasan bersenjata api yang melibatkan Ayah Banta dan Mayor cs, menurut Jaksa Iwan Setiawan MH, mencakup banyak peristiwa. Di antaranya adalah penembakan buruh perkebunan PT Satya Agung di Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, pada 4 Desember 2011 yang menewaskan tiga orang. Semuanya beretnis Jawa.
Kemudian penembakan seorang penjaga toko Istana Boneka di Ulee Kareng, Banda Aceh, pada 31 Desember 2011. Korbannya juga beretnis Jawa.
Berikutnya, penembakan buruh bangunan asal Jawa di Bedeng atau Barak Aneuk Galong, Aceh Besar, pada 5 Januari 2012.
Peristiwa lainnya adalah penembakan rumah pribadi Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Misbahul Munir di Desa Keude Krueng, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Tak terkecuali penembakan Saiful Cagee (42) pada 22 Juli 2011. Mantan kombatan GAM yang pernah mengetuai KPA Wilayah Batee Iliek ini meninggal ditembak dengan tiga peluru di depan Warung Gurkha miliknya di Matanggeulumpang Dua, Bireuen.
Kelompok Ayah Banta, menurut jaksa, juga terlibat dalam pemasangan bom pipa di lintasan Gunung Geureutee, Aceh Besar, untuk meledakkan rombongan Gubernur Irwandi Yusuf yang hendak melintas dari Banda Aceh ke pantai barat Aceh. Tapi sebelum bom itu diledakkan, para pelaku sudah lebih dulu ditangkap Densus 88. (fik)
tanggapan kuasa hukum
Itu Copy Paste
Kuasa Hukum Ayah Banta cs, Maderahman Marasabessy menyindir tuntutan jaksa tersebut merupakan copy paste dari surat dakwaan sebelumnya. "Jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan," kata Maderahman.
Ia mencontohkan tuntutan terhadap Ushriah, Sulaiman, dan M Rizal Mustakim sangat tidak adil, karena dalam fakta persidangan mereka bukan anggota kelompok Ayah Banta dan tidak tahu-menahu dengan tindakan pembunuhan. "Seharusnya mereka dituntut bebas," ujar Maderahman.
Menurut Maderahman, para saksi maupun saksi mahkota menyatakan bahwa Ushriah, Sulaiman, dan Mustakim tidak terkait dengan tindakan kekerasan di Aceh. "Tapi mereka dituntut pidana penjara dan telah mengalami penyiksaan saat ditangkap. Ini kan tidak betul. Seharusnya jaksa punya keberanian menutut bebas," tukas Maderahman. (fik)
Anda sedang membaca artikel tentang
Jaksa Tuntut Ayah Banta Seumur Hidup
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/01/jaksa-tuntut-ayah-banta-seumur-hidup.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jaksa Tuntut Ayah Banta Seumur Hidup
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jaksa Tuntut Ayah Banta Seumur Hidup
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar