Selasa, 15 Januari 2013 14:40 WIB
* Denda Rp 60 Juta
BANDA ACEH - Masih ingat kasus di Kompleks Pendaratan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu, 22 September 2012, di mana ratusan massa membakar gubuk milik seorang wanita berinisial Ta (38) karena wanita ini memaksa seorang ABG untuk diperkosa suaminya?
Senin (14/1) kemarin, wanita ini dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 60 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) tiga bulan kurungan.
Informasi diperoleh Serambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Sri Wahyuni SH membacakan tuntutan itu dalam sidang lanjutan digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (14/1). Sedangkan suaminya berinisial Mm hingga kini masih DPO.
JPU menilai perbuatan Ta terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Majelis hakim diketuai Makaroda Hafat MH dibantu hakim anggota Mukhtar Amin SH dan Ainal Mardhiah SH memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) pengacara terdakwa, Senin (21/1). Adapun sidang baru dibuka dan terbuka untuk umum ketika pembacaan putusan nanti.(sal)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bantu Suami Perkosa ABG, Istri Dituntut 9 Tahun Penjara
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/01/bantu-suami-perkosa-abg-istri-dituntut.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bantu Suami Perkosa ABG, Istri Dituntut 9 Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bantu Suami Perkosa ABG, Istri Dituntut 9 Tahun Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar