Panwas Aceh Selatan: Kajian Kami Sesuai Prosedur

Written By Unknown on Minggu, 09 Desember 2012 | 16.24

Minggu, 9 Desember 2012 15:18 WIB

* Terkait Keabsahan Kepengurusan DPC PBR

TAPAKTUAN - Ketua Panwas Kabupaten Aceh Selatan, Yusrizal SAg menyatakan, kajian yang dilakukan pihaknya terhadap keabsahan kepengurusan DPC-PBR Aceh Selatan, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Setiap penentuan kepengurusan yang sah suatu parpol dalam mengusulkan calon kepala daerah, harus sesuai dengan Ketentuan Pasal 62 keputusan KIP Aceh Nomor 2 Tahun 2012," kata Yusrizal kepada Serambi Sabtu (8/12). Ia menanggapi pemberitaan edisi kemarin berjudul "DPW-PBR Aceh Sesalkan Sikap Panwaslu Aceh Selatan".

Menurutnya, berdasarkan ketentuan ayat (2) Ketentuan Pasal 62 keputusan KIP Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tersebut, maka kepengurusan yang sah suatu partai politik/partai politik lokal harus didasarkan kepada keputusan DPP/DPW, bukan berdasarkan surat atau pernyataan.

Sedangkan dasar kepengurusan DPC PBR Aceh Selatan yang diketuai oleh T Saudi sebagai dan T Jusrami sebagai sekretaris, dinyatakan oleh DPW PBR Aceh berakhir masanya pada tahun 2011, sebagaimana yang dituangkan dalam surat keputusan Nomor 27/C/kpts/DPW/PBR-Aceh/VII/2008.

Walaupun secara internal berdasarkan AD/ART PBR kepengurusan T Saudi dan T Jusrami dianggap sah berdasarkan surat DPP Nomor 1119/A/DPP-PBR/X/2012 tanggal 28 Oktober 2012 dan hasil Klarifikasi KIP. Namun, tambah Yusrizal, tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan suatu kepengurusan yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 62 tersebut, karena penentuan  suatu kepengurusan yang sah harus didasarkan kepada suatu keputusan DPP/DPW.

"Kenyataannya kepengurusan DPC PBR Aceh selatan Tahun 2012 di bawah kepemimpinan T Saudi dan T Jusrami tidak memiliki dasar hukum berupa keputusan DPP/DPW PBR Aceh," kata dia.

Sementara itu, Drs Ibrahim Saleh MSi, ketua DPC PBR Aceh Selatan, yang oleh DPW PBR Aceh dinyatakan telah dibekukan kepengurusannya, meluruskan pernyataannya terkait bulan penerbitan SK DPW PBR untuk calon pasangan yang didukung oleh kepengurusan PBR di bawah pimpinan Teuku Saudi dan Teuku Jusrahmi.

"Semestinya SK yang dikeluarkan oleh Samsul Bahri SH (Ketua DPW-PBR Aceh saat ini-red) diperkirakan di atas tanggal 2 November 2012, namun di berita tersebut tertulis diperkirakan di atas tanggal 2 Desember 2012," kata Ibrahim Saleh.(tz)


Anda sedang membaca artikel tentang

Panwas Aceh Selatan: Kajian Kami Sesuai Prosedur

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/12/panwas-aceh-selatan-kajian-kami-sesuai.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Panwas Aceh Selatan: Kajian Kami Sesuai Prosedur

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Panwas Aceh Selatan: Kajian Kami Sesuai Prosedur

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger