Selasa, 4 Desember 2012 15:18 WIB
Kopian surat bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/084/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012 diterima Serambi beberapa waktu lalu. Dalam surat itu, DPP PAN memutuskan memberhentikan Bukhari MY sebagai anggota PAN serta mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) PAN. Dalam SK itu DPP PAN telah memutuskan PAW anggota DPRA periode 2009-2014 daerah pemilihan (DP IV) dari PAN antara Bukhari MY digantikan oleh Ismaniar.
Dalam poin kedua surat itu dinyatakan, terhitung tanggal penerbitan SK tersebut, DPP mencabut hak Bukhari sebagai anggota PAN, membebaskan dari seluruh tugas, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai anggota PAN, memberhentikannya dari seluruh jabatan dan organisasi baik di dalam PAN maupun jabatan di luar partai yang ada kaitan dengan posisinya sebagai anggota PAN.
SK ditujukan pada DPW PAN Aceh, Bukhari, Ketua DPRA, Ketua KPUD/KIP, dan pihak lain. Dalam surat itu DPP PAN menyatakan tindakan dan perbuatan Bukhari serta semua akibat yang ditimbulkannya menjadi tanggungjawab pribadi yang bersangkutan.
Sekretaris DPW PAN Aceh, Tarmidinsyah Abubakar kepada Serambi, Senin (3/12) mengatakan, PAN sudah mengusulkan pengganti Bukhari sebagai anggota DPRA. "Ia sudah diberhentikan oleh partai. Segala tindakannya di DPRA bukan atas nama partai tetapi atas nama pribadi yang bersangkutan dan partai tidak bertanggung jawab," ujar Tarmidinsyah.
Ia mengatakan, pemberhentian Bukhari dari anggota PAN telah melalui makanisme partai. DPP telah melakukan rapat pleno dan kesimpulannya Bukhari diberhentikan. DPW sebagai perpanjangan tangan DPP mengamankan setiap kebijakan dan siap menghadapi segala gugatan. SK pemberhentian sudah dikirim pada yang bersangkutan oleh DPW PAN, ujar Tarmidinsyah Abubakar.(swa)
Kami Gugat ke PN
PEMBERHENTIAN Bukhari atas kemarahan DPP PAN karena ia menggugat PAW ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dasar konsideran dalam surat pemecatan, termasuk surat teguran kepada Bukhari. Dasar PAW itu tidak sah karena memerintahkan Bukhari membuat perjanjian. Sampai saat ini perjanjian tidak pernah dibuat oleh Bukhari.
Keanehan lain, perjanjian disuruh buat di depan notaris yang ditunjuk oleh DPP PAN. Dengan penetapan SK seperti itu, maka SK menyalahi aturan hukum, dan adanya pemaksaan yang dilakukan oleh DPP kepada Bukhari.
Kemudian kita mengajukan gugatan dengan tergugat I DPP PAN dan tegugat II DPW PAN. Ini gugatan terhadap PAW. Lalu, saat proses sidang di PN Banda Aceh, tiba-tiba kami menerima kopian surat pemecatan. Surat pemberhentian Bukhari yang asli sampai saat ini belum kami terima.
Keanehan lain, pijakan dalam surat pemecatan adalah konsideran yang sama dengan yang digunakan dalam PAW dulu. Ini tidak relevan dengan azas yang dianut oleh PAN yaitu rahmatan lil 'alamin.
Berangkat dari itu, kemudian kami menggugat ke PN Banda Aceh terhadap SK pemecatan ini. Sidang perdana untuk kasus ini pada tanggal 6 Desember 2012 dengan tergugat I DPP PAN dan tergugat II DPW PAN Aceh. Baik SK pemecatan maupun SK PAW keduanya-keduanya masih dalam proses hukum di pengadilan.
Kami akan menguji validitas SK itu apakah sah atau tidak terhadap pemecatan serta kesewenang-wenangan DPP. Karena ini dalam proses hukum, maka posisi Bukhari di DPRA tidak bisa diganggu gugat. Hak konstusi sebagai anggota DPRA tidak bisa diganggu gugat terhadap bukhari.
* Ansharullah Ida SH, pengacara Bukhari MY.(swa)
Anda sedang membaca artikel tentang
PAN Berhentikan Bukhari MY
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/12/pan-berhentikan-bukhari-my.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PAN Berhentikan Bukhari MY
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar