Selasa, 4 Desember 2012 15:27 WIB
Menyikapi hal tersebut, Mabes Polri menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap anggotanya yang terlilit kasus miliaran rupiah tersebut.
"Sikap Polri terkait penahanan Irjen DS yang dilakukan oleh teman-teman KPK, sebagaimana dijelaskan dan ditegaskan Kapolri, Polri sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum, termasuk yang melibatkan anggota Polri, ini komitmen kita bahwa kita taat dan patuh dengan proses hukum yang ada yang dilakukan teman-teman di KPK," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).
Pihak Mabes Polri tetap memonitor segala perkembangan proses hukum yang harus dijalani Irjen Djoko Susilo. Sebagai seorang perwira tinggi aktif di kepolisian, Djoko Susilo tetap mendapat dukungan dari kepolisian supaya kasusnya bisa cepat tuntas di KPK.
"Beliau masih Polri aktif sehingga kita bisa mengikuti perkembangannya melalui tim pengacara bapak DS, karena di dalamnya termasuk dari anggota divisi hukum. Sehingga kita mengikuti perkembangan penanganan kasusnya sepenuhnya, kita serahkan ke teman-teman KPK," ungkap Agus.
Apakah Mabes Polri, akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Irjen Djoko Susilo? Mabes Polri menegaskan bahwa semuanya diserahkan kepada tim kuasa hukum Djoko Susilo yang didalamnya termasuk juga Divisi Hukum Polri.
"Itu diserahkan sepenuhnya kepada tim pengacara, karena beliau sudah memiliki tim. Tadi saya sampikan termasuk di dalamnya ada dr Polri juga. Nanti kita tunggu perkembangan apa yang dilakukan tim pengacara," ungkapnya.
Seperti diketahui penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini, menduga telah terjadi korupsi dalam proyek Simulator SIM senilai Rp196,8 miliar. Dalam proyek tersebut, KPK memperkirakan negara dirugikan sekitar Rp100 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, Senin (3/12/2012) akhirnya Irjen Djoko ditahan di Rumah Tahanan Guntur. Dalam kasus tersebut, selain Irjen Djoko yang dijadikan tersangka, KPK pun telah menetapkan mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka.
Tersangka Djoko diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polri Legowo Jenderalnya Ditahan KPK
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/12/polri-legowo-jenderalnya-ditahan-kpk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polri Legowo Jenderalnya Ditahan KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polri Legowo Jenderalnya Ditahan KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar