Kamis, 13 Desember 2012 15:21 WIB
"Penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ini butuh waktu, karena banyak pihak yang harus kita dengar keterangannya," kata TM Syahrizal kepada sejumlah wartawan saat kunjungan kerja ke Nagan Raya, Selasa (11/12).
Kajati juga menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, maka pihak Kejati Aceh tidak akan ragu-ragu untuk melakukan proses hukum terhadap siapapun yang terlibat. "Beri kesempatan kepada kami untuk bekerja, Insya Allah pasti selesai," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Solidaritas untuk Antikorupsi (SuAK) Aceh pada 12 Desember 2011 lalu telah melaporkan 14 kasus dugaan korupsi yang terjadi di jajaran Pemkab Nagan Raya senilai Rp Rp 28,082 miliar kepada Kejaksaaan Tinggi Aceh. Koordinator SuAK Aceh T Neta Firdaus mengharapkan ke-14 kasus korupsi itu segera diusut oleh Kejati Aceh.(edi)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kajati Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Nagan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/12/kajati-janji-tuntaskan-kasus-dugaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kajati Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Nagan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kajati Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Nagan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar