Kajati Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Nagan

Written By Unknown on Kamis, 13 Desember 2012 | 16.24

Kamis, 13 Desember 2012 15:21 WIB

JEURAM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh TM Syahrizal SH berjanji akan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan LSM Solidaritas untuk Antikorupsi (SuAK) Aceh senilai Rp 28,028 miliar lebih yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya. Untuk itu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai memanggil saksi dan sekaligus mengumpulkan sejumlah data dan dokumen guna menguatkan penyelidikan yang kini sedang berjalan.

"Penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ini butuh waktu, karena banyak pihak yang harus kita dengar keterangannya," kata TM Syahrizal kepada sejumlah wartawan saat kunjungan kerja ke Nagan Raya, Selasa (11/12).

Kajati juga menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, maka pihak Kejati Aceh tidak akan ragu-ragu untuk melakukan proses hukum terhadap siapapun yang terlibat. "Beri kesempatan kepada kami untuk bekerja, Insya Allah pasti selesai," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Solidaritas untuk Antikorupsi (SuAK) Aceh pada 12 Desember 2011 lalu telah melaporkan 14 kasus dugaan korupsi yang terjadi di jajaran Pemkab Nagan Raya senilai Rp Rp 28,082 miliar  kepada Kejaksaaan Tinggi Aceh. Koordinator SuAK Aceh T Neta Firdaus mengharapkan ke-14 kasus korupsi itu segera diusut oleh Kejati Aceh.(edi)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kajati Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Nagan

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/12/kajati-janji-tuntaskan-kasus-dugaan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kajati Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Nagan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kajati Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Nagan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger