Senin, 24 Desember 2012 15:03 WIB
"Kursi di DPRK Aceh Jaya hingga 2014 mendatang masih tetap 20 kursi. Ini sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK)," kata Ketua KIP Aceh Jaya Yusrizal Usman menjawab Serambi Minggu (23/12), di Calang.
Berdasarkan UU Nomor 8/2012, jumlah kursi di DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk di kabupaten/kota setempat. Jumlah kursi paling sedikit adalah 20 kursi untuk kabupaten/kota, yakni untuk kabupaten/kota yang memiliki penduduk kurang dari 100.000 jiwa. Sedangkan jumlah kursi paling banyak adalah 50 kursi, yakni di kabupaten/kota yang memiliki penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa.
"Saat ini jumlah penduduk Kabupaten Aceh Jaya masih 83.211 jiwa, sehingga sesuai ketentuan jumlah kursi di DPRK adalah 20 kursi," kata Yusrizal Usman.(c45)
Anda sedang membaca artikel tentang
DPRK Aceh Jaya Tetap 20 Kursi
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/12/dprk-aceh-jaya-tetap-20-kursi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DPRK Aceh Jaya Tetap 20 Kursi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar