DPRK Aceh Jaya Tetap 20 Kursi

Written By Unknown on Senin, 24 Desember 2012 | 16.24

Senin, 24 Desember 2012 15:03 WIB

CALANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Jaya menyatakan tidak ada perubahan jumlah kursi di DPRK Aceh Jaya pada Pemilu 2014.

"Kursi di DPRK Aceh Jaya hingga 2014 mendatang masih tetap 20 kursi. Ini sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK)," kata Ketua KIP Aceh Jaya Yusrizal Usman menjawab Serambi Minggu (23/12), di Calang.

Berdasarkan UU Nomor 8/2012, jumlah kursi di DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk di kabupaten/kota setempat. Jumlah kursi paling sedikit adalah 20 kursi untuk kabupaten/kota, yakni untuk kabupaten/kota yang memiliki penduduk kurang dari 100.000 jiwa. Sedangkan jumlah kursi paling banyak adalah 50 kursi, yakni di kabupaten/kota yang memiliki penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa.

"Saat ini jumlah penduduk Kabupaten Aceh Jaya masih 83.211 jiwa, sehingga sesuai ketentuan jumlah kursi di DPRK adalah 20 kursi," kata Yusrizal Usman.(c45)


Anda sedang membaca artikel tentang

DPRK Aceh Jaya Tetap 20 Kursi

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/12/dprk-aceh-jaya-tetap-20-kursi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DPRK Aceh Jaya Tetap 20 Kursi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DPRK Aceh Jaya Tetap 20 Kursi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger