Rabu, 7 November 2012 15:14 WIB
"Tidak apa-apa, tuntut saja," kata Dahlan, saat ditemui di Expo & Forum Indo Defence di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Menurut Dahlan, laporan yang disampaikan ke BK DPR, Senin (5/11/2012), merupakan upayanya untuk membersihkan BUMN dari praktik korupsi di anak usahanya. Dengan adanya laporan tersebut, Dahlan mengaku siap atas konsekuensi yang akan diterimanya di kemudian hari. Namun, jika laporan Dahlan ke BK DPR masih dianggap kurang memberikan bukti, maka Dahlan pun menyerahkan mekanisme selanjutnya ke BK DPR.
"Saya tidak tahu pemberantasan korupsi di negara ini mau serius atau tidak," katanya.
Sumaryoto sendiri, melalui pengacaranya Warsito Sanyoto, Selasa (6/11/2012), membantah melakukan pemerasan terhadap BUMN, dalam hal ini PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA). Tuduhan pemerasan dinilai sangat tendensius dan menjurus ke fitnah serta pembunuhan karakter.
"Saya telah mengecek kepada Sumaryoto, pada dasarnya beliau menolak keras dengan mengatakan tidak benar," kata Warsito.
Warsito mengatakan, kliennya tidak pernah menagih fee kepada Direktur Utama PT MNA Rudy Setyopurnomo ataupun direksi PT MNA lainnya. Tidak benar juga, kata dia, direksi PT MNA yang lama menjanjikan sesuatu kepada kliennya. Warsito mengaku sudah mengonfrontasi kliennya dengan mantan Direktur Utama PT MNA, Sandjono Jhoni.
"Jhoni membantah ada pemerasan, apalagi penyerahan uang. Sama sekali tidak ada," ucapnya.
Warsito menambahkan, kliennya baru masuk ke Komisi XI DPR tahun 2012. Ketika peristiwa itu terjadi, kata dia, Sumaryoto masih berada di Komisi I DPR. Sikap kritis selama ini terhadap PT MNA, tambahnya, jangan diartikan ingin memeras.
Seperti diberitakan, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan adanya tiga peristiwa pemerasan BUMN yang melibatkan dua anggota Dewan kepada Badan Kehormatan DPR. Dahlan tak mau mengungkap kepada publik identitas dua orang tersebut. Hanya saja, informasi yang beredar di kalangan wartawan, salah satu yang dilaporkan Dahlan berinisial S. Anggota BK dari Fraksi PPP Usman Jafar ketika dikonfirmasi terkait inisial S membenarkan bahwa yang dimaksud adalah Sumaryoto.
Jika laporan yang disampaikan Dahlan tak terbukti, pihak Sumaryoto mengancam akan menuntut balik.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dahlan Iskan: Silakan Tuntut
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/11/dahlan-iskan-silakan-tuntut.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dahlan Iskan: Silakan Tuntut
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar