Gubernur Minta Percepat Raqan Pemekaran Dinas

Written By Unknown on Rabu, 07 November 2012 | 16.24

BANDA ACEH - Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah meminta DPRA segera membahas usulan perubahan Qanun Nomor 4 tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekwan. Satu raqan yang menurut Gubernur juga mendesak segera dibahas, adalah perubahan Qanun Nomor 5 tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Daerah.

Kedua raqan itu telah disampaikan bulan lalu ke DPRA. "Kami sangat berharap DPRA bisa secepatnya membahas usulan perubahan kedua raqan itu, supaya setelah pengesahan RAPBA 2013 pada pertengahan Desember 2012, dinas yang dimekarkan bisa langsung beroperasi melaksanakan tugas dan fungsinya," kata Gubernur, usai sidang paripurna usai IV tentang penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2011, di Gedung Utama DPRA, Selasa (6/11).

Gubernur menyatakan, usulan perubahan Qanun nomor 4 tahun 2007 diajukan karena Pemerintah Aceh ingin memisahkan  Biro Hukum dan Humas menjadi dua biro. Sedangkan usulan perubahan qanun Nomor 5 tahun 2007 itu, untuk memekarkan empat dinas yang memiliki beban kerja sangat berat menjadi delapan dinas.

Zaini mengungkapkan, tujuan dari pemekaran empat dinas dan biro hukum dengan humas itu untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. "Misalnya, dinas BMCK, dipisah menjadi dua, dengan harapan, semua pelaksanaan pekerjaan proyek fisik, berupa pembangunan jalan dan jembatan, pelaksanaan paket proyeknya nanti difokuskan ke Dinas Bina Marga," ujarnya.

Sedangkan Dinas Cipta Karyanya, akan menangani berbagai pembangunan gedung, kantor, sekolah, tata lingkungan,  air bersih dan lainnya.  Pemisahan Dinas BMCK itu, katanya, akan memberikan dampak yang sangat positif bagi percepatan peningkatan penyediaan prasarana dan sarana  infrastruktur kita yang masih banyak belum terselesaikan.

"Misalnya penyelesaian berbagai jalan tembus antara pantai barat-selatan Aceh dengan wilayah tengah Aceh dan pedalaman tembus ke wilayah pesisir pantai timur-utara Aceh," kata Gubernur.

Dr Zaini Abdullah mengatakan, sidang parpurna IV DPRA tentang LPP APBA 2011 ini adalah untuk pengesahan dokumen LPP APBA 2011 dari DPRA. Karena, akibat kita belum menyampaikan dokumen  LPP APBA 2011 yang telah disahkan DPRA ke Depkeu dan Depdagri sampai 19 Oktober 2012 lalu, Depkeu dan Depdagri memberikan pinalti kepada Aceh. Yakni menunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) Aceh 2012 sebesar 25 persen atau sekitar Rp 175 miliar, dari pagunya sekitar Rp 700 miliar lebih.(her)

DPRA: Akan Diselesaikan sebelum Akhir Tahun
WAKIL Ketua II DPRA, Drs H Sulaiman Abda MSi yang dimintai tanggapannya menyatakan, pembahasan dan pengesahan usulan perubahan Raqan Nomor 4 dan Nomor 5 tahun 2007, akan diselesaikan sebelum akhir tahun 2012 ini.

Untuk perubahan Raqan Nomor 4 tahun 2007, kata Sulaiman, akan dibahas Badan Legislasi DPRA. Sedangkan perubahan raqan Nomor 5 tahun 2007, akan dibahas oleh Pansus. "Banleg dan Pansus yang akan dibentuk dalam minggu ini, diharapkan bisa menyelesaikan pembahasan perubahan kedua qanun, pada bulan ini,. Sehingga pada minggu pertama bulan depan, sidang paripurna untuk pengesahannya, bisa dijadwalkan," ujarnya.

Terkait pembahasan dan pengesahan dokumen LPP APBA 2011 yang disampaikan Gubernur Aceh dalam sidang paripurna IV Selasa kemarin, Sulaiman Abda menaytakan, menurut jadwal sidang paripurna IV, pengesahan dokumen ini akan dilakukan pada, Jumat (9/11) lusa.

Menurut Sulaiman, ada beberapa faktor yang menyebabkan terlambatnya pengesahan dokumen LPP APBA 2011 ini. Antara lain, kita perkirakan setelah DPKKA menyerahkan rancangan dokumen LPP APBA 2011 itu pada bulan September lalu ke Depkeu dan Depdagri, Aceh tidak lagi dikenakan sanksi.

"Tapi, pihak Depkeu tetap meminta dokumen LPP APBA 2011 yang disampaikan kepadanya harus yang telah disahkan DPRA. Kalau itu maunya, pada minggu ini juga raqan LPP APBA 2011 yang disampaikan Gubernur pada sidang paripurna IV, akan disahkan," demikian Sulaiman Abda.(her)  

---------
Saksikan konser kemanusian untuk Rakyat Palestina bersama Fadly (Padi), Sulis (Cinta Rasul), Tim Nasyid Izzatul Islam dan Rafli Kande, 18 November 2012 di AAC Dayan Dawood.
Infaq dapat juga disalurkan melalui Rek BSM Nomor 707 555 6661 a.n KNRP Aceh | Info: 0877 4757 6844.

Komite Nasional Untuk Rakyat Palestina (KNRP) Aceh adalah lembaga kemanusian yang peduli permasalahan Masjid Al-Aqsa dan isu kemanusian rakyat Palestina.


Anda sedang membaca artikel tentang

Gubernur Minta Percepat Raqan Pemekaran Dinas

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/11/gubernur-minta-percepat-raqan-pemekaran.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gubernur Minta Percepat Raqan Pemekaran Dinas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gubernur Minta Percepat Raqan Pemekaran Dinas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger