Senin, 5 November 2012 14:03 WIB
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan, termasuk TNI/Polri dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh, Muzakir Tulot menggembok sejumlah mobil di pinggir jalan yang parkir di lokasi larangan ditandai rambu-rambu. Jika ada pengguna, maka mobil tidak digembok, tetapi harus dipindahkan dan tetap ditilang.
Muzakir mengatakan awalnya mereka merazia ke Jalan Daud Beureeh tepatnya di depan Gedung DPRA, di sana petugas mendapati tiga mobil salah parkir di pinggir jalan, dua langsung ditilang karena ada pemiliknya, sedangkan satu lagi mobil dinas, digembok velg ban depan lantaran tidak datang pemiliknya. Kemudian di depan Bank Aceh, dua mobil juga ditilang karena parkir dilapis kedua pinggir jalan.
Selanjutnya, masing-masing satu mobil di depan Kafe Corner Simpang Lima dan Asrama Auri juga ditilang, begitu juga dua mobil di depan Masjid Raya.
"Ya, seperti yang anda lihat ini, beberapa mobil di pinggir jalan Panglima Polem, Peunayong, terpaksa juga digembok petugas karena parkir di pinggir jalan titik larangan parkir karena dekat persimpangan," kata Muzakir
Menurutnya jika tak datang pemiliknya, maka mobil itu nanti akan dideret ke Satuan Lantas Polresta Banda Aceh sesuai Peraturan Wali Kota. Nanti semua pemilik mobil yang melanggar, bisa mengambil SIM atau STNK yang sudah ditilang ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sesuai UU lalu-lintas, pelanggaran terhadap hal ini didenda maksimal Rp 500 ribu.
Amatan Serambinews.com hingga pukul 14.00 WIB, sebuah mobil sedan masih terlihat digembok di depan gedung DPR Aceh.
Anda sedang membaca artikel tentang
Petugas Gabungan Gembok Mobil Salah Parkir
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/11/petugas-gabungan-gembok-mobil-salah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Petugas Gabungan Gembok Mobil Salah Parkir
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Petugas Gabungan Gembok Mobil Salah Parkir
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar