Polhut Temukan 102 Batang Kayu Ilegal di Hutan Beutong

Written By Unknown on Senin, 22 Oktober 2012 | 16.24

Senin, 22 Oktober 2012 15:22 WIB

JEURAM - Petugas pengamanan hutan (Pamhut) atau kerap disebut polisi hutan (Polhut) Kabupaten Nagan Raya, Rabu dan Kamis (17-18/10) lalu berhasil menemukan sedikitnya 102 batang kayu ilegal jenis balok dalam areal hutan produksi di kawasan Krueng Kila, Kecamatan Beutong yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Barat.

"Kayu ilegal yang kami temukan ini sebagian sudah kami amankan di Kantor Dinas Kehutanan Nagan Raya, sedangkan sisanya dimusnahkan di lokasi temuan," kata Zainal selaku Komandan Provost 08 Pamhut Nagan Raya kepada Serambi, Minggu (21/10).

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya bersama jajaran intel Polhut Nagan Raya, kayu yang ditebang di kawasan hutan produksi itu dibawa ke kawasan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

Zainal juga mengakui, apabila kondisi penebangan liar terus berlangsung, dikhawatirkan hutan yang dilarang dilakukan penebangan itu akan semakin gundul dan tandus, sehingga mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan khususnya di Kabupaten Nagan Raya.

Ia berharap, dengan adanya temuan itu, bisa diambil langkah tegas sehingga aksi pembalakan liar tak lagi terjadi di kawasan hutan di Kabupaten Nagan Raya.(edi)


Anda sedang membaca artikel tentang

Polhut Temukan 102 Batang Kayu Ilegal di Hutan Beutong

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/10/polhut-temukan-102-batang-kayu-ilegal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polhut Temukan 102 Batang Kayu Ilegal di Hutan Beutong

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polhut Temukan 102 Batang Kayu Ilegal di Hutan Beutong

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger