Senin, 22 Oktober 2012 15:22 WIB
"Kayu ilegal yang kami temukan ini sebagian sudah kami amankan di Kantor Dinas Kehutanan Nagan Raya, sedangkan sisanya dimusnahkan di lokasi temuan," kata Zainal selaku Komandan Provost 08 Pamhut Nagan Raya kepada Serambi, Minggu (21/10).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya bersama jajaran intel Polhut Nagan Raya, kayu yang ditebang di kawasan hutan produksi itu dibawa ke kawasan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
Zainal juga mengakui, apabila kondisi penebangan liar terus berlangsung, dikhawatirkan hutan yang dilarang dilakukan penebangan itu akan semakin gundul dan tandus, sehingga mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan khususnya di Kabupaten Nagan Raya.
Ia berharap, dengan adanya temuan itu, bisa diambil langkah tegas sehingga aksi pembalakan liar tak lagi terjadi di kawasan hutan di Kabupaten Nagan Raya.(edi)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polhut Temukan 102 Batang Kayu Ilegal di Hutan Beutong
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/10/polhut-temukan-102-batang-kayu-ilegal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polhut Temukan 102 Batang Kayu Ilegal di Hutan Beutong
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polhut Temukan 102 Batang Kayu Ilegal di Hutan Beutong
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar