Stop Denda untuk Ibu Bersalin di Rumah

Written By Unknown on Sabtu, 04 April 2015 | 16.24

BANDA ACEH - Peraturan yang diterapkan oleh Puskesmas Kampung Paya, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan berupa denda Rp 500.000 bagi ibu yang melahirkan di rumah ditanggapi oleh sejumlah kalangan, termasuk oleh anggota Komisi VI DPRA, Darwati A Gani. "Tujuannya baik tetapi salah cara," tulis Darwati dalam tanggapnya yang dikirim ke Serambi, Kamis (2/4).

Menurut Darwati, semestinya petugas puskesmas membenahi saja kualitas pelayanan agar bisa membuat masyarakat yakin dan percaya bahwa berobat ke puskesmas itu lebih baik. Seharusnya petugas puskesmas melalui pustu atau polindes pro-aktif keliling mendata ibu-ibu yang sedang hamil di setiap kampung dan mengunjunginya, mengececk secara berkala setiap perkembangannya, jangan hanya menunggu didatangi oleh ibu-ibu hamil tersebut.

Darwati menambahkan, dengan pro-aktifnya petugas kesehatan, penderita berbagai jenis penyakit juga akan diketahui nantinya. Sebab, kata Darwati, sekarang ini banyak sekali penderita kanker, tumor, dan penyakit lainnya di pelosok-pelosok negeri yang kurang mampu dan tak tersentuh. Tak jarang, ketika dibawa berobat ke RSUZA Banda Aceh, kondisinya sudah sangat parah bahkan tidak bisa lagi disembuhkan. "Kasihan sekali kita melihatnya. Apa saja kerja petugas pustu, polindes, dan puskesmas? Kenapa bisa selalu terlambat? Di mana tanggung jawab Anda sebagai petugas kesehatan masyarakat? Ingat, pencegahan dari awal selalu akan lebih baik," tandas Darwati.

Darwati juga menegaskan, Komisi VI DPRA akan mendorong Dinas Kesehatan Provinsi untuk mengintruksikan tugas tersebut ke petugas-petugas kesehatan di tingkat bawah. Sedangkan mengenai kebijakan denda Rp 500.000 bagi ibu-ibu yang bersalin di rumah sebagaimana diterapkan oleh Puskesmas Kampung Paya, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, disarankan untuk ditiadakan saja.

"Persoalan kita adalah masalah kepercayaan, bukan yang lain. Jangan menerapkan aturan yang tidak ada payung hukumnya, nanti justru akan timbul masalah baru yang tidak perlu," demikian Darwati A Gani.

Seperti diberitakan, Puskesmas Kampung Paya, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan menerapkan peraturan baru, yaitu denda Rp 500.000 bagi ibu yang melahirkan di rumah. Peraturan itu dimaksudkan agar masyarakat memanfaatkan fasilitas puskesmas untuk persalinan.

Peraturan baru itu langsung saja memunculkan reaksi masyarakat karena menganggap terlalu dipaksakan. Apalagi fasilitas maupun pelayanan di puskesmas dinilai masih jauh dari harapan.

"Kebijakan itu terlalu dipaksakan. Sekarang saya mau tanya, kalau dalam kondisi pasien mendadak mau melahirkan bagaimana? Apa masyarakat harus membawa lari ke puskemas yang lokasinya jauh dari rumah dan terkadang harus antre berjam-jam. Jadi jangan dilarang masyarakat untuk melahirkan di rumah menggunakan jasa dukun beranak dan bidan yang menetap, kecuali bisa dijamin masyarakat memperoleh pelayanan yang baik di puskesmas," tandas seorang warga Kampung Paya, Kecamatan Kluet Utara kepada Serambi, Rabu (1/4) menanggapi peraturan tersebut.

Kepala Puskesmas Kampung Paya, Hj Zahdiaton SKM juga punya alasan. Menurutnya, kebijakan tersebut semata–mata agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan yang disediakan secara gratis oleh pemerintah.

"Benar, aturan yang mewajibkan pasien melahirkan di puskesmas tersebut kami buat agar ibu yang melahirkan bisa memanfaatkan fasilitas gratis yang disediakan pemerintah. Apalagi di setiap desa sudah ada polindes dan pustu," kata Zahdiaton menjawab Serambi melalui ponselnya.(nas)


Anda sedang membaca artikel tentang

Stop Denda untuk Ibu Bersalin di Rumah

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/04/stop-denda-untuk-ibu-bersalin-di-rumah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Stop Denda untuk Ibu Bersalin di Rumah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Stop Denda untuk Ibu Bersalin di Rumah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger