Perusahaan Mobil Ini Didenda Rp1,9 triliun atas Tewasnya Seorang Bocah

Written By Unknown on Jumat, 03 April 2015 | 16.24

SERAMBINEWS.COM - Juri pengadilan AS memerintahkan produsen otomotif Chrysler membayar ganti rugi 150 juta dolar AS (Rpp1,9 triliun) kepada keluarga yang kehilangan anaknya yang masih berusia empat tahun setelah Jeep yang mereka kendarai meledak, lapor Wall Street Journal.

Remington Walden meninggal dunia pada Maret 2012 di negara bagian Georgia ketika Jeep Grand Cherokee yang ditumpanginya kecelakaan yang mengakibatkan tangki bahan bakar yang berada di belakang roda belakang menjadi bocor dan memicu terbakarnya kendaraan itu.

Juri menyimpulkan Chrysler lalai dan tidak menghargai nyawa manusia saat merancang dan menjual Jeep Grand Cherokee 1999, karena sudah mengetahui bahaya itu.

Juri menyimpulkan Chrysler bertanggung jawab atas kematian Walden dengan memerintahkan pabrikan mobil itu membayar kompensasi 150 juta dolar AS kepada keluarga korban.

Chrysler adalah bagian dari Fiat-Chrysler Automobiles (FCA).

Pada Juni 2013, Fiat-Chrysler pernah diperintahkan oleh Badan Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional AS (NHTSA) untuk menarik 2,7 juta Jeep Grand Cherokees karena ada kekhawatiran pada tangki bahan bakarnya, demikian Reuters.


Anda sedang membaca artikel tentang

Perusahaan Mobil Ini Didenda Rp1,9 triliun atas Tewasnya Seorang Bocah

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/04/perusahaan-mobil-ini-didenda-rp19.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Perusahaan Mobil Ini Didenda Rp1,9 triliun atas Tewasnya Seorang Bocah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Perusahaan Mobil Ini Didenda Rp1,9 triliun atas Tewasnya Seorang Bocah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger