SABU dan ganja adalah dua jenis narkoba yang konsumennya diancam hukuman berat, apalagi pihak yang memproduksi dan mengedarkannya. Kini, beberapa pengedarnya bahkan sedang menunggu hukuman mati. Tapi, di penjara, barang haram ini tidak sulit ditemui. Serambi mengulas lika-likunya dalam liputan eksklusif berikut ini.
SOFYAN tak pernah menduga aksinya meracik sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neusu, Banda Aceh, tercium polisi. Pria yang berstatus narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh itu diduga ikut menyogok sipir agar leluasa ke luar-masuk LP. Namun nahas, polisi membekuknya pada 12 Januari 2015 silam. Di rumah kontrakannya polisi menyita 1 ons sabu-sabu (SS), kompor gas kecil, jeriken, dan satu paket perlengkapan produksi barang terlarang itu.
Kasus penangkapan Sofyan (52) merupakan satu di antara sederetan kasus napi di Aceh yang terlibat narkoba, baik sebagai pengedar maupun pemakai.
Beberapa kasus serupa juga terjadi di sejumlah LP dan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh. Di LP Meulaboh, Aceh Barat, misalnya, polisi menangkap seorang napi saat menjual sabu kepada seorang warga biasa di dalam LP, 13 Maret lalu. Terungkap juga bahwa sabu-sabu itu dipasok ke dalam LP oleh seseorang dalam bubuk kopi.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,45 gram dan uang Rp 700 ribu.
***
Kasus peredaran narkoba di LP dan rutan di Aceh bukan rahasia lagi. Ibarat fenomena gunung es, hanya beberapa yang terungkap ke permukaan. Selebihnya, aktivitas peredaran narkoba di LP dan rutan luput dari pengawasan. Hasil penelusuran Serambi, para napi begitu mudah mendapat narkoba dari balik jeruji besi. Bermodal jaringan pengedar dan kongkalikong dengan petugas (sipir), membuat barang haram itu dengan mulus sampai ke kamar gelap tahanan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Melirik Bisnis Sabu di Penjara
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/04/melirik-bisnis-sabu-di-penjara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Melirik Bisnis Sabu di Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Melirik Bisnis Sabu di Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar